Gara-gara “Pelarian Diri”, NIB yang terbit di Tanah Datar lampaui target

Gara-gara “Pelarian Diri”, NIB yang terbit di Tanah Datar lampaui target

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tanah Datar, berhasil lampaui target menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

PMPTSP Naker hingga Novermber 2022 sudah mengeluarkan 43.950 NIB atau 263% dari target yang dibebankan hanya 25%

“Alhamdulillah Melampaui target 25% dari yang dibebankan,” ungkap kadis Zarratul Khairi, S.E,

Zarratul Khairi mengatakan capaian menerbitkan izin melampaui target itu tentu berkat dukungan seluruh bagian yang terlibat dalam pengurusan NIB terutama Petugas Registrasi Perizinan (PRN).

Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan/Analis Kebijakan Ahli Muda Safril Gazali, S.E, M.Si menjelaskan pencapaian penerbitan NIB diluar ekspektasi tidak terlepas dari kerja keras petugas dengan melalukan inovasi pelayanan publik.

“Untuk memberikan pelayanan maksimal PMPTSP Naker membentuk inovasi pelayanan publik yang disebut Pelayanan Perizinan Terbit di Nagari (Pelarian Diri),” jelas Safril Gazali yang biasa disapa Aril ini.

Aril melanjutkan untuk memudahkan mengurus perizian dibentuk Petugas Registrasi Perizinan (PRN).

Melalui PRN, pengusaha yang ingin mengurus perizinan cukup mendatangi petugas yang ada di Nagari, pasalnya PRN itu sudah ada di setiap Nagari di Kabupaten Tanah.

“PRN hanya dapat mengeluarkan perizianan dengan resiko rendah, sementara untuk resiko sedang dan beresiko tinggi perizinan, pengurusannya tetap melalui PMPTSP Naker,” jelas mentor PRN Perizinan ini.

Layanan mempermudah pengurusan perizinan itu sendiri merupakan program unggulan Bupati Tanah Datar yaitu pelayanan publik melalui (Peluk Tanda Diri) yang di launching pada tanggal 27 Mei 2021 di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto

Selanjutnya bergerak cepat membentuk PRN perizinan melalui Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 500/238/PMPTSP NAKER-2021 tanggal 16 Juli 2021 selanjutnya Dinas PMPTSP Naker.

“Kita melakukan sosialisasi system Online Single Submission (OSS) ke seluruh Nagari di Kabupaten Tanah Datar mengenai mekanisme penerbitan NIB dan pemilihan KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya,” terang Aril.

Ia melanjutkan karena adanya perubahan sistem OSS versi 1.1 ke versi OSS-RBA yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga kembali melakukan Bimbingan Teknis bagi PRN Perizinan dalam menerbitkan NIB sesuai dengan tingkat Resikonya.

Bimbingan Teknis bagi PRN Perizinan dalam menerbitkan NIB sesuai dengan tingkat Resikonya itu dilakukan12-13 November.

“Melalui Bimbingan Teknis Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS_RBA) untuk PRN Perizinan itu kita berharap dapat mempermudah seluruh bentuk perizian yang dikeluarkan PMPTSP Naker,” ujarnya.

Dalam kegiatan Bimtek itu dapat menerbitkan 165 NIB dari 75 Nagari. Kemudian pada bulan Desember 2021 kembali PRN Perizinan menerbitkan NIB 173 NIB.

Program unggulan khususnya pelayanan perizinan terbit di nagari tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, pasalnya mengurus perizinan berusaha dengan resiko rendah dan menengah rendah tidak harus datang ke Dinas PMPTSP Naker di Batusangkar namun cukup sampai dikantor wali nagari saja. (***)

Leave a Reply