Gara-gara 3 Paket Sabu, Ungkap Kasus Narkoba 135 Kilo Di Sumbar, Begini Ceritanya

Gara-gara 3 Paket Sabu, Ungkap Kasus Narkoba 135 Kilo Di Sumbar, Begini Ceritanya

- in Headline, News, PAYAKUMBUH
0

PAYAKUMBUH, bakaba.net –  Gara-gara tiga paket sabu ungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 135 kilo gram Rabu (28/10/2020).

Narkotika ganja kering ratusan kilo itu diamankan dari dua terduga pengedar dengan inisial RS (24) warga Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro dalam konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis 29 Oktober 2020.

Konfrensi pers itu didampingi Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, dan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, menjelaskan kasus penemuan paket narkoba jenis ganja kering itu bermula dari penangkapan pelaku pengedar sabu.

Pengungkapan kepemilikan daun ganja kering itu  sebut Wahyu Sri Bintaro berkat kerja sama Tim Opsnal Resknarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu tim Opsnal Resnarkoba Polres Payakumbuh.

“Terungkapnya kepemilikan ganja kering berawal  dari penangkapan RS dan YFA atas kepemilikan 3 paket narkoba jenis sabu di kawasan Nagari Jopang Mangganti dan 3 paket ganja kering yang dibungkus lakban warna kuning,” kata Wahyu Sri Bintaro.

Kasus kepemilikan sabu dan 3 paket ganja kering itu ditangani lansung oleh Kasatresnarkoba Polres Limapuluh kota dibawah komando Iptu Hendri Has.

Berdasarkan pengakuan terduga pengedar ganja ke penyidik bahwa masih ada ratusan ganja kering yang disimpan di rumah tersangka.

“Ganja kering seberat 135 kilo ditemukan di rumah tersangka RS di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukit Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota,” katanya.

Barang bukti berupa 135  Paket Besar Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja Kering yang dibalut ditemukan petugas terbungkus lakban warna kuning yang dimasukkan kedalam karung plastik putih kombinasi biru merah,1 (satu) Unit Timbangan Digital merk Pocket Scale warna hitam.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diproses di Polres 50 Kota sedangkan untuk Barang Bukti Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja Kering penyidikannya diproses di Polres Payakumbuh karena Locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Total barang bukti yang diamankan yakni 135 paket ganja kering atau setara 135 kg dan 3 paket sabu.

Kasus pengungkapan narkotika ini tambah Wahyu terbesar di Sumbar sepanjang tahun 2020. (Kemal Muhammad)

Leave a Reply