bakaba, Tanah Datar – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali ringkus orang tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, Selasa (20/03/2023)
Kedua tersangka berinisial AP (38) dan ED (37) pekerjaan buruh tani di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Desneri membenarkan penangkapan tersangka penyagunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba melalui rellis berita mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang sudah sering melihatnya melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.
Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua tersangka berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh Nagari.Batu Bulek
Tanpa membuang waktu, Tim langsung mengamankan kedua tersangka serta melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu paket sedang dan kecil sabu, kaca pirek dan plastik klip bening.
Selanjutnya, untuk kedua terduga beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 20.65 gram lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Psl 114 ayat 2 yo psl 112 ayat 2 yo psl 132 ayat 1, UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.
Penangkapan tersangka penyalagunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Tanah Datar bukti keseriusan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si yang tidak memberi ruang bagi para tersangka itu
Ia bertekat untuk menekan penyalagunaan Narkotika baik baik sebagai pengedar maupun penguna.
Dalam menekan penyalagunaan narkotika itu, Kapolres Ruly mengajak seluruh lapisan untuk segera melaporkan pada pihak berwajib bila mencurigai ada penyalagunaan narkotika. (***)