bakaba.net, Tanah Datar – Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berinisial GRP (33) diringkus Tim Tarantula Sat. Res. Narkoba Polres Tanah Datar.
Tersangkat GRP ditangkap, Senin (12/06/2023) di Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tersangka GRP sering melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Lima Kaum.
Tim Tarantula selanjutnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga GRP.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Narkoba Desneri membenarkan telah menangkap tersangka pengedar sabu di rumah orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.
Petugas berhasil menyita dua paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit timbangan digital dari tersangka.
Tersangka GRP dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika. (***)