bakaba.net, Padang Panjang – Diduga edarkan Narkotika jenis daun ganja kering, tiga pemuda Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Tanah Datar diringkus Tim Karanggo Polres Padang Panjang Rabu (24/05/2023).
Ketiga pemuda berinisial EP (20), DS, (22) dan RP (27) diduga melakukan penyalagunaan narkotika jenis daun ganja kering diringkus di di Solok Batuang kelurahan sigando Kecamatan padang panjang timur sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku pengedar narkotika Jenis daun ganja kering asal Nagari Panyalaian.
Penanangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan EP, DS, dan RP sering melakukan penyalagunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Berangkat dari informasi itu, Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang kelurahan Sigando,pada pukul 10 malam.
Petugas yang diterjunkan lansung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS.
Ketika di geledah di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di Jorong Sawah Parik Panyalaian.
RP kepada penyidik Polres Padang Panjang mengakui daun ganja kering itu memang berasal darinya.
Saat ini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)