Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, 20 Orang Saksi Diperiksa

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, 20 Orang Saksi Diperiksa

- in Headline, News, PADANG
0

bakaba.net TANAH DATAR – Dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Padang.

Pasalnya penyidik Kejari itu akan periksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut.

Bahkan 20 orang yang menjadi saksi dalam kasus itu akan dilakukan pemeriksaan secara maraton.

membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara maraton.

“Kami belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja yang akan diperiksa Dalam minggu depan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Rabu 6 April 2022.

Ia mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, dimana dijelaskan dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021,” ujarnya.

Menurutnya, dalam nilai kontraknya sekitar Rp31,073 miliar ditemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa, dimana ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya dan untuk dasar Kejari Padang melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan serta akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait,” kata Therry Gutama.

Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait serta ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. (***)

Leave a Reply