Dua Orang Terduga Penguna Sabu Diringkus Di  Dharmasraya

Dua Orang Terduga Penguna Sabu Diringkus Di  Dharmasraya

- in DHARMASRAYA, Headline, News
0

DHARMASRAYA, bakaba.net Dua orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.

Kedua tersangka diamankan dilokasi berbeda saat berlangsung operasi antik Singgalang tahun 2021, Senin (5/4/21).

Dalam operasi antik itu, tersangka dengan inisial RND, alias NDA, (23) warga Jorong Gunung Medan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, diringkus petugas saat berada di Wisma Agung, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut , Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 22.00 Wib.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu  plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu. Seperangkat alat hisab sabu. Satu unit handphone android merk VIVO, korek api gas, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.

Sementara JH, alias JN (34) tersangka kedua diringkus petugas di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, tepatnya di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kab Dharmasraya.

Warga Jorong Koto Lamo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya ini diamankan petugas sekira pukul 22. 40 WIB.

BB yang berhasil disita petugas  berupa kertas nota pembungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu.

Selanjutnyq empat buah plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu. Satu unit handphone android merk Realme, satu pack kecil plastik klip bening. Satu unit sepeda motor jenis honda Vario.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Selasa (6/4/21), membenarkan telah menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Aditya juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat, atas tindak tanduk kedua tersangka saat berada di Wisma Agung.

Petugas tanpa membuang waktu sebut Aditya, lansung menindak lanjuti laporan itu. Bahkan Satreskrim Narkoba Iptu Rajulan Harahap, S.H, lansung pimpin penangkapan tersebut.

Penangkapan tersangka JH berdasarkan pengembangan kasus RND. Pengakuan tersangka RND, barang haram itu didapatkan dari rekannya JH.

Selanjutnya  penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap JH yang berjarak sekira 2 KM dari lokasi pertama, target terlihat melintas mengendarai sepeda motor, tepatnya di depan RSUD Sungai Dareh.

Melihat Terget sudah didepan mata, maka anggota Satreskrim Narkoba, langsung melakukan pencegatan, sembari melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Untuk keperluan penjidikan lebih lanjut, tersangka bersama BB sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal: 114, Jo, 115, Jo, 112, Jo, 127, UU No. 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. (***)

Leave a Reply