Batusangkar, Bakaba–Pembahasan perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD Tanah Datar sudah memasuki agenda tanggapan dan pemandangan umum fraksi-fraksi yang terdapat di DPRD setempat
Dalam pemandangan umum DPRD, pada dasarnya mengharapkan Ranperda Perubahan RPJM 2016 – 2021 tersebut dapat mensejahterakan masyarakat. Untuk itu setiap program dan kegiatan yang di ajukan perlu di dukung dengan anggaran yang memadahi
Hal itu disampaikan sembilan fraksi DPRD Tanah Datar melalui juru bicaranya dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan dihadiri 25 anggota dewan, Bupati Irdinansyah Tarmizi, Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas, pejabat daerah.
Juru Bicara Fraksi Hanura, Muhamad Haekal mengatakan perubahan RPJMD harus dapat mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan mutu pendidikan serta mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Sementara Juru Bicara Fraksi Gerindra, Afrizal lebih menyingung tentang pelibatan stake holder yang ada ditengah-tengah masyarakat dalam perubahan RPJMD tersebut, dengan melibatkan multi stake holder baik itu akademisi, tokoh adat, dan pemangku kepentingan tentunya RPJMD yang di hasilkan akan lebih bermutu. Disamping itu prpgram-program kerja yang ada dalam RPJM perubahan harus terukur agar tepat sasaran.
Juru Bicara Fraksi PAN, Benni Remon lebih menyorot persoalan target pencapaian pemerintah daerah menyejahterakan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat Eri Hendri, Fraksi PKS Istiqlal, Fraksi PPP Hafitrizal, Fraksi PDI Perjuangan Helida R. Algamar, Fraksi Partai Golkar Syafaruddin, dan Fraksi Partai Bintang Nasdem Rasman.
Sementara Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan Ranperda tentang perubahan RPJMD ini dilakukan karena belum sepenuhnya mempertimbangkan pemindahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi, terjadinya perubahan alokasi pendanaan dan belanja, serta perubahan organisasi perangkat daerah.
Ia menyebutkan perubahan RPJMD ini karena keterlambatan penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan pembagian urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan dan OPD.Pemindahan wewenang kabupaten k provinsi juga berdampak pada perubahan alokasi pendanaan dan belanja, perubahan perangkat daerah, perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah. Keterlambatan penetapan dan pemberlakuan
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya mengacu pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional (TIA/WD)