Di Tanah Datar, Polisi Ringkus Tiga Pria Yang Asik Pesta Sabu

Di Tanah Datar, Polisi Ringkus Tiga Pria Yang Asik Pesta Sabu

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

V KAUM,  bakaba.net – Kurang dari tiga hari kembali Sat. Reskrim Narkoba Polres Tanah Datar membekuk 3 orang pria di Jorong Kubo Rajo Nagari Kubu Rajo Kecamatan V Kaum Tanah Datar. Ketiganya ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial YHK (42), RA (31) keduanya warga Jorong Kubo Rajo Nagari Kubu Rajo Kecamatan V Kaum Tanah dan MC(25) warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan V Kaum.

Ketiganya ditangkap Sabtu (16/11) sekitar pukul 02.30 WIB ketika sedang memakai sabu di meja makan mertua YHK.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dua paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, satu unit Handphone Android merek Vivo warna merah, satu set alat hisap / bong, dua buah mencis / korek api dan Uang tunai Rp. 100.000, hasil penjualan sabu.

Kronologis penangkapan ketika tersangka berdasarkan penuturan Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H, K melalui Kasubag Humas berawal Jumat (15/11), ada informasi dari  masyarakat  YHK sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Berangkat dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan, dan  Sabtu (16/11) tersangka diketahui sedang berada dirumah milik mertuanya.

Tanpa membuang waktu petugas segera masuk ke dalam rumah YHK, didapati sedang bersama dua  orang laki-laki  yaitu dengan Inisial  RA dan Inisial MC yang sedang mengkonsumsi Sabu dimeja makan.

Petugas lansung mengamankan ketiga orang tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan disaku celana milik Inisial YHK dua paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri dan satu paket narkotika jenis daun ganja kering disaku sebelah kanan serta 1 satu set alat isap / bong di atas meja makan.

Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Datar untuk pengembangan ke penjual dan pengedar dari sabu yang mereka beli.

“Kami juga tak berhenti untuk mengingatkan agar masyarakat memberikan perhatian kepada para generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba. Apabila terindikasi, segera laporkan kepada polisi,” Imbau Yadi.

ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114(1), 112(1), 132(1), 131, 127(1) UU. No. 35 Th. 2019 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (TIA)

Leave a Reply