LAMPUNG, bakaba.net – Tiga orqng tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 AntiterorvPolri bersama Polda Lampung.
Dalam keterangan pers Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan merinci peran-peran ketiga tersangka.
Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI, wakil ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.
“Penangkapan TY bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang,” jelas Jenderal Bintang Satu dikutip Antaranews.com, Jumat, (18/11/22).
Sementara peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY.
“AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi ‘jihad’ global di Suriah,” tutur Brigjen Ramadhan.
Sedangkan tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai degan 2020.
Dia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
Selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD,
Ketiga tersangka, kata Ramadhan, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (***)