bakaba.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra ingatkan camat wajib menetap dan menempati rumah dinas di Kecamatan masing-masing.
“Para camat wajib menempati rumah dinas, yang tidak menempati rumah dinas sama dengan mengundurkan diri,” kata Bupati Eka Putra saat melantik 65 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Selasa (3/1/2023).
Dengan menempati rumah dinas, dapat memudahkan camat memberikan pelayanan kepada warga di wilayah kerja para masing-masing.
Tentunya dengan menempati rumah dinas masalah cepat dituntaskan dan yang lebih penting untuk menunjang pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bupati Eka Putra dalam pelantikan diawal tahun 2023 itu juga melantik lima camat yaitu Ikrar Pahlepi, S.STP yang sebelumnya menjabat Camat Rambatan dilantik menjadi Camat V Kaum, sementara posisi yang ditinggalkan Ikrar Pahlepi selanjutnya ditempati Roza Malfita sebelumnya Kabid Informatika dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo.
Selanjutnya Yatriwel, S.Sos dilantik menjadi Camat Padang Ganting, sebelumnya ia Camat di Pariangan. Sementara Sekcam Pariangan Mulkhairi, S.Sp dilantik menjadi Camat Pariangan.
Narti, S.STP Sekretaris Dinas PMD, PP dan KB dilantik menjadi Camat Sungayang.
Saat pelantikan itu, para pejabat juga melaksanakan pengambilan sumpah serta membacakan Pakta Integritas yang disaksikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan undangan lannya. (***)