TANAH DATAR, bakaba.net — Ketua DPRD Tanah Datar, Ronny Mulyadi Dt.Bungsu pimpin sidang paripurna tentang Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar digedung DPRD, Kamis 07/10/2021 di Pagaruyung.
Terlihat DPRD Tanah Datar, Ronny Mulyadi Dt.Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra serta dihadiri 35 anggota DPRD, juga diikuti Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan Richi Aprian, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Sekwan, Camat dan tamu undangan.
Bupati Eka Putra menyampaikan Tiga (3) Ranperda, yaktu Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tahun 2021-2041, Retribusi Perizinan Tertentu, serta perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9/2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah .
Eka Putra menyampaikan tujuan dari penyesuaian RT/RW 2011-2031 adalah untuk menyempurnakan struktur dan pola ruang wilayah serta ketentuan umum zonasi nya.
Dalam mengkaji seluruh aspek kawasan yang memiliki potensi yang ditetapkan sebagai kawasan strategi serta penyempurnaan hal-hal yang terkait dengan ketentuan baru.
Ia juga menyampaikan, Ranperda tentang susunan perangkat daerah dengan mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan, serta menghapus Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tentang pembentukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, tujuannya adalah lebih menegaskan fungsi dan tugas masing-masing, kata Eka Putra.
Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dijelaskannya, pemerintah daerah dapat melakukan pungutan terhadap retribusi perizinan tertentu yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dalam penyusunan Ranperda ini, Eka Putra menyadari penuh dengan keterbatasan baik dari segi bentuk, susunan dan bahasa, serta pengaturan materi.
Dia berharap proses pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, tutup Eka Putra. (TIA)