Oleh: Ali Rahman, SH. MH
Ketua BPSK Bukittinggi
Indonesia merupakan salah satau negara yang mempunyai perhatian terhadap perlindungan konsumen, karena konsumen merupakan kelompok yang amat penting dalam sistem perekonomian bangsa.
Namun, dalam keseharian konsumen juga mengalami berbagai perlakuan dan permasalahan sehingga muncul sengketa yang perlu di selesaikan. Sengketa tersebut harus dan mesti diselesaikan, supaya antar konsumen mendapatkan kespatian dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Apalagi dalam konteks sekarang ini, semakin luasnya interaksi dan kebebasan konsumen melaksanakan transaksi dengan perekmbangan sistem perekonomian maka diprediksi pula akan muncul banyak masalah yang tidak rasakan tidak nyaman dialamai oleh para konsumen.
Salah satu lembaga yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian sengketa konsumen ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK merupakan salah satu lembaga non formal yang bertugas dan berwenang memeriksa, menyelesaikan, dan memutuskan sengketa antara konsumen dengan prosedur atau pelaku usaha dalam penggunaan barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 2.
Sengketa konsumen terjadi karena perkenaan dengan hak-hak konsumen yaang tidak di berikan. Adapun hak-hak yang harus diterima oleh konsumen itu dijelaskan pada U UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Perlindungan hak- hak Konsumen.
Hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi sebagai mana mestinya maka akan berpotensi menimbulkan sengketa.
Dimana dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui jalur litigasi kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maupun melalui jalur non litigasi kepada BPSK atas pilihan sukarela para pihak terkait.
Jika permohonan penyelesaian sengketa diajukan melalui jalur litigasi kepada peradilan umum, tentu proses penyelesaian tunduk kepada tata cara hukum perdata, dimana harus diawali dengan proses mediasi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi pada pengadilan.
Sedangkan apabila sengketa diselesaikan dengan cara permohonan penyelesaian sengketa konsumen diajukan kepada BPSK, maka proses menyelesai sengketa akan dilaksanakan dengan tiga alternatif, yaitu melalui mediasi, konsolidasi dan arbitrase. Yang diatur dalam peraturan Kemendag No. 350/MPP/Kep/12/2001.
Untuk Sumatera Barat telah ada beberapa BPSK di kabupaten dan Kota, salah satunya adalah BPSK Kota Bukittinggi, dengan wilayah kerja Kota Bukittinggi, Agam, Pasaman, Pasaman Barat dan Tanah Datar.
Artinya, konsumen-konsumen yang mengalami sengketa pada wilayah Bukittinggi, Agam, Pasaman, Pasaman Barat dan Tanah Datar dalam mengajukan penyelesaian sengketanya pada BPSK Bukittinggi.
BPSK Bukittinggi, saat ini rata-rata dalam setiap tahunnya telah menangani 20 kasus sengketa konsumen yang diajukan oleh oleh konsumen yang mengalami dan bermasalah dengan pihak terkaitnya. Diantara konsumen yang mengajukan penyelesaian sengketa ke BPSK Bukittinggi ini jelas berasal dari wilayah kerja dari BPSK Bukittinggi itu sendiri. (***)