PAYAKUMBUH, bakaba.net — Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pengedar uang palsu dengan inisial GT. Petugas pada kesempatan itu berhasil menyita uang palsu mulai dari pecahan 20 ribu sampai pecahan 100 ribu.
Tersangka GT warga Jorong Indo baleh timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima puluh kota diringkus Rabu (20/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Jorong Batu Bakuruang Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku pengedar uang palsu ini saat diringkus petugas sedang tidur dirumah istrinya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira membenarkan penangkapan GT pelaku mengedar uang palsu.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Payakumbuh yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu,” kata AKBP Alex Prawira menjawab wartawan Kamis (21/01)
Berdasarkan informasi tersebut diselidiki polisi dan akhirnya mengetahui pelaku sedang berada di rumah istrinya.
Petugas lansung bergerak cepat meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Pelaku ditangkap berdasarkan
surat penangkapan nomor:Sp.kap/04/I/2021/Reskrim tanggal 20 Januari 2021.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, uang palsu yang diproduksinya itu sempat dibelanjakan dibeberapa tempat bahkan sempat pelaku sempat membeli satu unit sepeda motor dan sejumlah HP di Payakumbuh.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku diantaranya satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy, satu unit hand phone merek xiomi note 5 warna putih gold, satu buah gunting ganggang warna biru hitam.
Petugas juga menyita 48 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp.50.000.-, 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.-, 8 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000.-, selembar uang palsu dengan pecahan Rp.20.000.- serta satu unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol.
Pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana. (Muhammad Kemal)
–