Batusangkar, Bakaba—Bisnis haram tampaknya terus berlanjut di Kabupaten Tanah Datar, buktinya, Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di jalan raya Batusangkar-Lintau, Senin (22/1).
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun bakaba.net penangkapan tersangka seorang laki-laki bernama AW (38 tahun) alias mak etek warga Kayu Marantiang Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dalam perjalanan menuju Lintau Buo Utara sekitar jam 15.30 Wib.
Dari terssangka ditemukan berupa 1 (satu) paket narkoba jenis sabu di bungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan lakban warna hitam, 1 (satu) lembar uang kertas 5 ribu, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam kombinasi abu abu.
Tersangka AW di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, karena selama ini tersangka sudah dicurigai menjadi pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses hukum berikutnya.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Paur Humas Iptu KL.Torowan membenarkan, jika telah terjadi penangkapan tersangka seorang laki-laki bernama AW (38 tahun) alias mak etek warga Kayu Marantiang Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.(WD)