Batusangkar, Bakaba–Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap sindikat pemalsu ijazah sarjana di Kabupaten Tanah Datar dengan jumlah tersangka tiga orang.
“Tiga tersangka tersebut bernisial Ft, Mry, dan DM. Sindikat jariangan ijajah palsu ini terungkap akibat kecurigaan IAIN Batusangkar, Mry mengunakan ijajah palsu untuk mengambil Program Strata 2 pada Perguruan Tinggi tersebut”,kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas dalam jumpa pers Senin (22/1) Mapolres setempat.
Untuk menindaklanjuti kecurigaan pihak IAIN, Sat Reskrim melakukan klarifikasi ke UBH dan berdasarkan informasi Ketua Bagian Hukum UBH Yetima Saini, Mry mengunakan Nomor pokok Mahasiswa (NPM) 9810012111059, sementara NPM terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum UBH atas nama Yossy Nomas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sat Reskrim 16/1 Mry mengakui mengunakan ijajah untuk Program S2 di IAIN Batusangkar. Mry membeli ijajah tersebut sebesar Rp. 12 juta kepada FT. Pada hari yang sama Sat Reskrim lansung meluncur untuk meringkus tersangka FT di Lintau Buo Utara.
Dalam pemeriksaan polisi FT mengatakan dalam pembuatan ijajah palsu, dia meminta bantuan DM dengan imbalan Rp. 4 juta perijajah. Tanpa membuang waktu polisi menjemput tersangka DM di Pesisir Selatan.
Untuk kasus pemalsuan ijajah ini polisi selain mengamankan barang bukti lainnya seperti komputer, stempel sejumlah perguruan tinggi dan pemerintahan, blanko ijazah, hardisk yang berisi data pemesan/pembuat ijazah palsu serta ijajah dan trankrip nilai atas nama Mry
Sindikat pemalsuan ijajah ini sudah beraksi sejak tahun 2012 lalu dan telah mengeluarkan sekitar 75 ijajah dari berbagai Peguruan Tinggi di Sumatera Barat.
Ijajah yang sudah dipalsukan para tersangka diantaranya UBH 35 ijajah, STMIK Jayanusa 3 ijajah, Darma Andalas 3 ijajah, UNES 12, UPI 12 dan STMIK Indonesia 4 ijajah. FT menjual ijajah dengan harga bervariasi mulai dari Rp 12,- juta sampai Rp. 20,- juta.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun p(enjara,” kata Bayu. (TIA)