Bawaslu Tanah Datar Awasi Ketat PSU, KPU Sebut Pelaksanaan PSU Sesuai Prosedur

Bawaslu Tanah Datar Awasi Ketat PSU, KPU Sebut Pelaksanaan PSU Sesuai Prosedur

- in Headline, News, POLITIK, TANAH DATAR
0

Batipuh, bakaba – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Tanah Datar Sabtu (27/04) berjalan aman. Pelaksanaan PSU Pilres ini mendapat perhatian dan pemantauan khusus dari KPU dan Bawaslu Tanah Datar.

Pengawasan pelaksanaan PSU di TPS 07 itu tidak hanya dilakukan Bawaslu dan Panwascam setempat tetapi pengawasan juga dilakukan pihak Polri.

Komisioner KPUD Tanah Datar bidang hukum dan penindakan Henni Sari mengawal lansung pelaksanaan PSU di TPS 07 Nagari Tanjung Barulak. Henni Sari kepada wartawan mengatakan, sejauh ini proses pelaksaan PSU berjalan baik dan sesuai dengan prosedur. Dimana sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya berjumlah sebanyak 140 lebih.

Animo masyarakat di TPS 07 ini cukup tinggi sebut Henni. Bahkan ada pemilih yang sengaja datang untuk memberikan hak pilih sebelum pergi kesawah.

“Proses pelaksanaan sama seperti pemungutan suara biasanya yakni sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,  untuk masyarakat yang masuk dalam DPK bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik yang berbasis domisili setempat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, setelah itu baru akan dilakukan proses penghitungan,” terangnya saat ditemui dilokasi TPS pada sela-sela proses PSU berlansung, Sabtu  (27/04).

Untuk meningkatkan animo pemilih, KPU sengaja menyediakan doorprize berupa alat-alat eletronik kepada pemilih yang memberikan hak pilihnya. Jumlah DPT di TPS 07 Tanjung Barulak sebanyak 291 orang dan pemilih khusus yang mengunakan E KTP sebanyak 4 orang.

“Disini total pemilih sebanyak 295 sedangkan Surat suaranya sebanyak 298 su plus 2 persrn,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan mengatakan terkait pelaksanaan PSU di TPS 07 Tanjung Barulak awalnya berdasarkan rekomendasi dari Panawascam. Saat pelaksanaan Pemilu 17 April kemaren ada pemilih yang mengunakan KTP non domisili atau berasal E KTP Tegal, meski hanya satu orang sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU.

Lebih lanjut Hamdan mengatakan bahwa proses PSU TPS 07 berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

“Pihak kami juga akan tetap mengawasi proses PSU ini berlansung hingga selesai perhitungan”, tutupnya. (TIA)

 

Leave a Reply