TANAH DATAR, bakaba.net — Pjs. Bupati Erman Rahman menjelaskan penganggaran bidang dibidang keagamaan sudah diberikan porsi yang cukup besar setiap tahun.
Hal ini sebut Pjs. Erman Rahman terlihat dari capaian RPJMD Tanah Datar Tahun 2019 dengan sasaran meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam secara umum rata-rata sudah mencapai 100 persen.
Lebih lanjut Pjs. Bupati itu menyampaikan pembinaan tahfiz sudah mencapai 228,57 persen .
Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Erman Rahman dalam sidang Paripurna dengan agenda mendengar jawaban Bupati Tanah Datar terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021.
Sidang Paripurna digelar Senin (16/11/20) yang dipimpin lansung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani di ruang sidang DPRD setempat.
Jawaban diatas disampaikan Pjs Bupati Erman Rahman terkait sorotan Fraksi PKS tentang anggaran untuk pembinaan keagamaan, pembinaan Tahfiz, Masjid, Pemuda dan Adat Budaya harus menjadi terobosan baru dan prioritas.
Sementara Fraksi PPP menyoroti tentang penyebab PAD menurun drastis.
Terkait penurunan PAD Bupati menyampaikan disebabkan kondisi keuangan negara juga mempengaruhi keuangan daerah, pasalnya masih dalam pemulihan ekonomi yang terdampak Pandemi Covid-19( Corona virus dease ) – 19.
Selanjutnya Fraksi PPP cara mendapatkan dana BOS Afirmasi 2021. Program itu program Pemerintah Pusat dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian RI.
Dikatakannya, persyaratan penerima BOS Afirmasi adalah, penerima BOS reguler di tahun berjalan, berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian. Prioritasnya memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih banyak menerima dana BOS reguler yang lebih rendah dan memiliki proporsi guru ASN atau guru tetap yayasan yang lebih sedikit, ucap Erman Rahman.
Seterusnyan saran membuka sekolah kembali secara bertahap, menurut Bupati Erman Rahman kebijakan belajar dari rumah pada masa Pandemi Covid sesuai Keputusan bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag RI.
Ditegaskannya, isi keputusan bersama Menteri menyampaikan Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka ketika berada pada zona hijau dan kuning berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional dan mendapat izin Pemerintah Daerah.
Kalau masih dalam zona oranye dan merah berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19, tidak diizinkan melaksanakan PBM tatap muka dan tetap melaksanakan belajar dari rumah, ujar Pjs Erman.
Di penghujung penyampaianya, Pjs Bupati mengharapkan kalau ada jawaban dan penjelasan belum lengkap dalam rapat pembahasan akan lebih disempurnakan .
Sidang diakhiri dengan penyerahan dokumen dari Pjs. Bupati Erman Rahman kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani sekaligus dihadiri Forkompinda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD (***)