31 Fakta Seputar Penemuan Baby X di Tabek Patah Tanah Datar

31 Fakta Seputar Penemuan Baby X di Tabek Patah Tanah Datar

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

TANAH Datar, bakaba.net — Warga Tabek  Patah Kecamatan Salimpaung Tanah Datar dengan penemuan bayi di Jorong Data Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Tanah Datar, di sebuah Saung tidak jauh dari SMA 1 Salimpaung, Kamis, (10/02/2021).

Berikut bakaba.net menyajikan seputar fakta penemuan baby X (kita sebut begitu).

  1. Baby X ditemukan, Kamis (10/02/2022) pada sebuah saung tidak jauh dari SMA 1 Salimpaung di Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Tanah Datar pukul 19.15 WIB.
  2. Pemilik rumah, tidak jauh dari saung awalnya mengira tangisan baby X sebagai suara kucing, tapi saat dicek keluar rumah, ia melihat baby X diletakan di saung dekat rumahnya.
  3. Baby X berjenis kelamin laki-laki berat 3 kg. dan panjang 51 cm.
  4. Baby X saat ditemukan dibungkus dengan bedung motif hijau kuning.
  5. Dekat bayi X juga ditemukan sejumlah perlengkapan bayi, mulai dari baju bayi, popok dan bedung dalam kondisi basah.
  6. Kondisi baby X saat ditemukan sehat, tapi kain bedung dalam kondisi basah.
  7. Warga Jorong Data Nagari Tabek Patah melaporkan penemuan baby X k Polsek Salimpaung.
  8. Kapolsek Salimpaung AKP M. R. Zen lansung meluncur ke tempat penemuan baby X.
  9. Kapolsek M. Zen, membawah baby X ke Puskesmas Salimpaung untuk perawatan medis. Kondisi Baby X sedikit kekuningan karena diduga kurang mendapat asupan ASI.
  10. Baby X setelah dibersihkan dan dicek kesehatan lansung dimasukan dalam inkubator.
  11. Satuan Polsek Salimpaung dibawah komando Kapolsek M. Zen, melakukan penelusuran Puskesmas Salimpaung.
  12. Dalam penyelidikan tim dibawah komando Kapolsek M Zen mendapat informasi, seorang perempuan remaja yang diduga siap melahirkan di puskesmas Biaro Kabupaten Agam.
  13. Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Salimpaung lansung melakukan pengecekan ke Puskesmas Biaro.
  14. Petugas menduga baby X, merupakan anak remaja perempuan yang sempat dirawat di Puskesmas Biaro.
  15. Berdasarkan foto copy KTP dan CCTV yang didapat di Puskesmas Biaro petugas melakukan pengembangan.
  16. Untuk ungkap kasus penemuan baby, Unit Reskrim Salimpaung sempat melakukan pengejaran ke pasar Ibuah Payakumbuh tempat kost tersangka F.
  17. Pada Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.40 WIB petugas meringkus kedua pasangan bawah umur di Salimpaung.
  18. Tersangka laki-laki inisial F (21) merupakan warga Padang Pariaman dan ber KTP kota Pekan Baru.
  19. Tersangka perempuan inisial S (17) warga Kecamatan Salimpaung Tanah Datar.
  20. Tersangka S, diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Salimpaung Tanah Datar.
  21. Tersangka F dipancing untuk datang ke rumah orang tua S, selanjutnya diamankan petugas.
  22. Tersangka F saat ini masih dalam penyidikan di Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.
  23. Sementara tersangka S yang merupakan ibu baby X pasca melahirkan masih dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar dibawah pengawasan Satuan Reskrim.
  24. Baby X saat ini sudah bersama perempuan yang diduga ibunya di RSUD Ali Hanafia Tanah Datar.
  25. Pengakuan tersangka S, ia melahirkan baby X secara mandiri di rumah orang tuanya Rabu (09/02/2022) subuh saat itu rumah dalam keadaan kosong.
  26. Tersangka F dan tersangka S, menuju ke Puskesmas Biaro Agam dengan kondisi tali pusar bayi belum dipotong mengunakan sepeda motor.
  27. Orang tua tersangka S, mengaku tidak mengetahui anak perempuannya hamil dan melahirkan.
  28. Tersangka S, saat hamil tetap beraktifitas seperti biasa dan selalu mengunakan baju-baju longgar.P
  29. Dilimpahkan ke Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tanah Datar.
  30. Penangkapan keduan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi nomor: LP/01/II/2022/Sek Salimpaung/Polres Tanah Datar/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2022, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.sidik/10/II/2022/Reskrim Tanggal 11 Februari 2022, Surat Perintah penangkapan nomor : Sprin.Kap/04/II/2022/Reskrim tanggal 11 Februari 2022.
  31. Keduaa tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan. (TIA)

Leave a Reply