TANAH Datar, bakaba.net — Warga Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Tanah Datar dengan penemuan bayi di Jorong Data Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Tanah Datar, di sebuah Saung tidak jauh dari SMA 1 Salimpaung, Kamis, (10/02/2021).
Berikut bakaba.net menyajikan seputar fakta penemuan baby X (kita sebut begitu).
- Baby X ditemukan, Kamis (10/02/2022) pada sebuah saung tidak jauh dari SMA 1 Salimpaung di Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Tanah Datar pukul 19.15 WIB.
- Pemilik rumah, tidak jauh dari saung awalnya mengira tangisan baby X sebagai suara kucing, tapi saat dicek keluar rumah, ia melihat baby X diletakan di saung dekat rumahnya.
- Baby X berjenis kelamin laki-laki berat 3 kg. dan panjang 51 cm.
- Baby X saat ditemukan dibungkus dengan bedung motif hijau kuning.
- Dekat bayi X juga ditemukan sejumlah perlengkapan bayi, mulai dari baju bayi, popok dan bedung dalam kondisi basah.
- Kondisi baby X saat ditemukan sehat, tapi kain bedung dalam kondisi basah.
- Warga Jorong Data Nagari Tabek Patah melaporkan penemuan baby X k Polsek Salimpaung.
- Kapolsek Salimpaung AKP M. R. Zen lansung meluncur ke tempat penemuan baby X.
- Kapolsek M. Zen, membawah baby X ke Puskesmas Salimpaung untuk perawatan medis. Kondisi Baby X sedikit kekuningan karena diduga kurang mendapat asupan ASI.
- Baby X setelah dibersihkan dan dicek kesehatan lansung dimasukan dalam inkubator.
- Satuan Polsek Salimpaung dibawah komando Kapolsek M. Zen, melakukan penelusuran Puskesmas Salimpaung.
- Dalam penyelidikan tim dibawah komando Kapolsek M Zen mendapat informasi, seorang perempuan remaja yang diduga siap melahirkan di puskesmas Biaro Kabupaten Agam.
- Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Salimpaung lansung melakukan pengecekan ke Puskesmas Biaro.
- Petugas menduga baby X, merupakan anak remaja perempuan yang sempat dirawat di Puskesmas Biaro.
- Berdasarkan foto copy KTP dan CCTV yang didapat di Puskesmas Biaro petugas melakukan pengembangan.
- Untuk ungkap kasus penemuan baby, Unit Reskrim Salimpaung sempat melakukan pengejaran ke pasar Ibuah Payakumbuh tempat kost tersangka F.
- Pada Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.40 WIB petugas meringkus kedua pasangan bawah umur di Salimpaung.
- Tersangka laki-laki inisial F (21) merupakan warga Padang Pariaman dan ber KTP kota Pekan Baru.
- Tersangka perempuan inisial S (17) warga Kecamatan Salimpaung Tanah Datar.
- Tersangka S, diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Salimpaung Tanah Datar.
- Tersangka F dipancing untuk datang ke rumah orang tua S, selanjutnya diamankan petugas.
- Tersangka F saat ini masih dalam penyidikan di Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.
- Sementara tersangka S yang merupakan ibu baby X pasca melahirkan masih dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar dibawah pengawasan Satuan Reskrim.
- Baby X saat ini sudah bersama perempuan yang diduga ibunya di RSUD Ali Hanafia Tanah Datar.
- Pengakuan tersangka S, ia melahirkan baby X secara mandiri di rumah orang tuanya Rabu (09/02/2022) subuh saat itu rumah dalam keadaan kosong.
- Tersangka F dan tersangka S, menuju ke Puskesmas Biaro Agam dengan kondisi tali pusar bayi belum dipotong mengunakan sepeda motor.
- Orang tua tersangka S, mengaku tidak mengetahui anak perempuannya hamil dan melahirkan.
- Tersangka S, saat hamil tetap beraktifitas seperti biasa dan selalu mengunakan baju-baju longgar.P
- Dilimpahkan ke Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tanah Datar.
- Penangkapan keduan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi nomor: LP/01/II/2022/Sek Salimpaung/Polres Tanah Datar/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2022, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.sidik/10/II/2022/Reskrim Tanggal 11 Februari 2022, Surat Perintah penangkapan nomor : Sprin.Kap/04/II/2022/Reskrim tanggal 11 Februari 2022.
- Keduaa tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan. (TIA)