272.688 Penduduk Sumbar Belum Rekam KTP-el, Untuk Jamin Bisa Memilih Kadis PPKB Lakukan Ini

272.688 Penduduk Sumbar Belum Rekam KTP-el, Untuk Jamin Bisa Memilih Kadis PPKB Lakukan Ini

- in Headline, News, SUMBAR
0

Padang, bakaba – 272.688 Penduduk Sumbar belum melakukan rekam KTP-el. Meski Komisi Pemilihan Umun sudah menetapan waktu pelaksanaan pesta demokrasi nasional pemilu serentak untuj pemilihan presiden, legislatif (DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Pendudud dan Keluarga Berencana (PPKB), Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Novrial, SE.,MA. AK menjawab wartawan (26/01).

Novrial lebih lanjut menjelaskan, dari data konsolidasi bersih Kemendagri per semester 1/2018, jumlah penduduk sumbar adalah 5.533.018, dimana 3.929.243 adalah usia diatas 17 tahun (wajib KTP).

Dari jumlah usia wajib KTP, kinerja perekaman Sumbar (31/12/2018) mencapai 3.657.555 (93,09%), sehingga jumlah penduduk yang belum rekam mencapai 271.688 (6,91%), dimana dalam skala nasional berada dalam kategori hijau karena capaian perekaman sudah diatas 90%, ujarnya

Kadis Dukcapil Sumbar ini juga menjelaskan, penduduk Sumatera Barat yang sudah memiliki fisik KTP-el berjumlah 3.555.216, atau 90,48% dari jumlah wajib KTP, sehingga diperkirakan 374.027 orang lagi yang belum dicetak kan KTP-el nya.

Saat ini berdasarkan data yang ada di Dukcapil Sumbar, daerah dengan capaian perekaman tertinggi adalah Kota Sawahlunto 99,62% disusul Kab. Sijunjung 99,46%, sementara daerah dengan capaian terendah adalah Kab. Solok Selatan 81,93% dan Kab. Padang Pariaman 86,91%.

Dalam rangka menghadapi pemilu 17 april 2019, beberapa langkah sudah diinisiasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi antara lain pelaksanaan gerakan jemput bola serentak ke lokasi-lokasi perkantoran dan sekolah pada tanggal 27/12/2018, dan ke semua rutan/ lapas di Sumatera Barat pada tanggal 17-19/01/2019.

Kota Padang juga akan mengadakan perekaman KTP-el pada tanggal 13-17/02/2019 serentak di 11 kecamatan, untuk memberi kesempatan pada penduduk yang belum rekam, pencetakkan KTP bagi pemegang suket, yang dalam 5 hari itu semua persyaratan disederhanakan sehingga dipastikan penduduk kota Padang bisa mendapatkan blanko KTP dalam satu hari pelayanan, ungkapnya

Novrial juga mengatakan, saat pemerintah provinsi Sumbar juga terus mendorong kabupaten/kota untuk memutakhirkan data penduduknya, karena budaya dan kebiasaan masyarakat yang tidak terbiasa melaporkan diri saat pindah ke luar daerah/ provinsi atau sekiranya ada anggota keluarga yang meninggal.

Pemutakhiran ini akan menghasilkan data penduduk yang lebih valid, karena terdata dengan baik penduduk yang benar-benar berdomisili di suatu daerah. (RONI)

Leave a Reply