Aturan Tentang Ojol Keluar, Tapi…

Aturan Tentang Ojol Keluar, Tapi…

- in EKBIS, EKONOMI, Headline, News
0

Jakarta, bakaba – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Peraturan menteri untuk masalah ojek daring sudah keluar,” kata dia, usai melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019) kemarin.

Aturan tersebut ia klaim telah diterbitkan pada pekan lalu. Akan tetapi, permasalahan tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

“Ke depan, permasalahan tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan. Paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat minggu ini,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kesempatan yang sama mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

“Besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp3 ribu per kilometer dikhawatirkan akan memberatkan pengguna. Saya mengusulkan di antara Rp2.400 per kilometer sebagai angka usulan,” paparnya. (*)

 

Sumber : KEMENHUB

Leave a Reply