Agen Perubahan, Kepala Rupajang Urus Sertifikat Halal MUI

Agen Perubahan, Kepala Rupajang Urus Sertifikat Halal MUI

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

PADANG PANJANG, bakaba.net —  Sebagai agen perubahan, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Padang Panjang selalu punya selalu mempunyai inovasi-inovasi yang digagas Rudi Kristiawan selalu orang pertama di Lapas itu.

Lalu apa inovasi yang diluncurkan Rudi Kristiawan Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang itu? Yuk kita kepoin.

Setelah memperoleh sejumlah sertifikat mulai dari sertifikat Layak Higienis, sertifikat Tataboga, Sertifikat penjamah Makanan, kali ini Rutan yang lebih dikenal Rupajang itu sedang mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mendapatkan sertifikat itu tentunya Rupajang harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan MUI dalam pengurusan sertifikat halal itu.

Salah satunya Standar Operasional Prosedure tentang Penyembelihan Hewan Unggas yang halas kepada para pekerja dapur.

Bagaimana unggas yang disembih yang akan disantap oleh warga binaan tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Rabu 21 April 2021, Rudi Kristiawan mengundang Dr. Andri yang merupakan dokter Klinik Pratama Rutan Padang Panjang untuk memberikan sosialisasi Standar Operasional Prosedure tentang Penyembelihan Hewan Unggas yang halal kepada para pekerja dapur.

Dr Andri didampingi Para perawat memberikan sosialisasi terhadap petugas dapur Rupajang.

“Standar Operasional Prosedure tentang Penyembelihan Hewan Unggas yang halal sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Rudi Kristiawan.

Rudi Kristiawan meski baru awal tahun  2021 ditugaskan di Rupajang , tetapi ia sudah melakukan berbagai perbaikan, baik sarana prasarana maupun pelayanannya.

“Kita sudah melakukan perubahan mulai dari perbaikan pelayanan pembinaan, kunjungan, dan juga perawatan,” kata Rudi.

Rudi Kristiawan melanjutkan saat ini pihaknya sedang  mengurus sertifikasi makanan Halal dari MUI.

Untuk mendapatkan sertifikat halal itu, hewan unggas yang dipotong sebelum disajikan sebagai lauk pauk yaitu ayam,  harus dipotong dengan syariat islam.

“Kami perintahkan tim perawatan untuk mensosialisasikan SOP tersebut supaya ayam yang dimakan WBP itu juga halal,” tegas Rudi Karutan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dalam Ruang Restorasi Dapur Bersih Rupajang.

“Harapan kami tim survey makanan halal dari MUI segera survey ke Rupajang dan sertifikasi halal akan segera turun,” tambah Rudi. (TIA)

Leave a Reply