Triwulan I 2021, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Di Tanah Datar

Triwulan I 2021, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Di Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net Satlantas Polres Tanah Datar mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Budaya hingga triwulan pertama 2021 mencapai 760 berkas bukti tilang.

Data Laka Lantas triwulan pertama tahun 2021 sebanyak 15 kasus Laka Lantas, tetapi yang berhasil dituntaskan sebanyak 19 kasus Laka atau mencapai 126%.

Kapolres Tanah Datar Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K, M. Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta Rabu, 21/04/2021 mengakui triwulan pertama tahun 2021 terjadi peningkatan pelanggaran Lalu lintas terbukti dengan berkas tilang mencapai 760.

Bukti pelanggaran triwulan pertama tahun 2021 itu meningkat 100% lebih dari triwulan terakhir tahun 2020.

Bulan Oktober – Desember 2021, terdapat 318 berkas bukti pelanggaran, sementara jumlah Laka Lantas 21 kasus tetapi Satlantas dapat menuntaskan 22 kasus atau 104%.

Desfi Arta melanjutkan saat ini Polres Tanah Datar memberikan rasa aman bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah di tempat-tempat ibadah tanpa ada gangguan knalpot racing/bising.

Petugas tindak tegas kenderaan bermotor berknalpot balap dengan memperlakukan tilang itu.

“Tidak ada toleransi untuk knalpot racing. Setiap kenderaan otomotif yang mengunakan knalpot racing akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku, ”tegas Desfi Arta.

Terkait penertiban dan penindakan Knalpot Racing KBO Laka Lantas Polres Tanah Datar Ipda Margi mengatakan, tidak akan memberikan toleransi terhadap penguna knalpot racing.

Ia melanjutkan, knalpot itu meresahkan masyarakat, suara dari knalpot bising sangat menganggu ketentraman masyarakat, apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah.

Untuk menjawab keluhan warga itu, Satlantas. Menindak tegas kenderaan yang mengeluarkan suara bising.

“Satuan Lantas Polres Tanah Datar rutin melakukan razia knalpot racing,” kata Margi menjawab bakaba.net.

Perlu diketahui sebut Margi, penggunaan knalpot bising / bogar / racing melanggar pasal 285 ayat 1, UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengunaan knalpot yang tidak laik jalan sesuai pasal 285 ayat 1 bakal kena pidaana kurungan minimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp.250 ribu. (TIA)

Leave a Reply