Wakapolres Pasbar Dampingi Gubernur Tinjau Penerapan New Normal Di Pasar Tradisional Aur

Wakapolres Pasbar Dampingi Gubernur Tinjau Penerapan New Normal Di Pasar Tradisional Aur

- in Headline, News, Pasaman
0

PASBAR. bakaba.net — Kapolres Pasaman Barat diwakili Wakapolres kompol Abdus Syukur Felani, S.I.k dan Kapolsek Lembah Malintang AKP Aditialidarman, SH mendampingi Gubernur Irwan Prayitno kunjungi Pasar Sungai Aur Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Pasaman Barat (Pasbar) Selasa (16/06).

Kunjungan Gubernur ke pasar tradisional Sungai Aur untuk meninjau kesiapan new normal dan himbauan Kamtibmas pada pengunjung pasar.

Rombongan Gubernur didampingi Bupati, Kapolres dan dinas terkait mulai berkeliling pasar sejak pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Aditialidarman menyebutkan, Gubernur Irwan Prayitno memanfaatkan kesempatan itu untuk mensosialisasikan protokol kesehatan new normal di pasar berdasarkan Surat Edaran atau SE Mendag Nomor 12 Tahun 2020

Protokol kesehatan new normal dipasar yaitu semua pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya wajib bebas COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah.

Pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter, sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-10.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya kurang dari 37,5 derajat celcius.

Selanjutnya melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung kurang dari 37,3 derajat celcius.

Di area pasar disediakan area cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi setiap dua hari sekali, enjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan

Pengunjung memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai atau selokan, serta tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan

Selanjutnya mnetapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan

Pemasok mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke pasar rakyat

Terakhir mengoptimalkan ruang terbuka outdoor, misal tempat parkir, untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

“Kita mensosialisasikan kepada pengunjung pasar Sungai Aur tentang protokol kesehatan di pasar, hal ini sesuai dengan SE Mendag Nomor 12 Tahun 2020 dalam new normal,” kata Aditialidarman.

Himbauan dan sosialisasi itu disampaikan dengan cara berkeliling di pasar tradisional itu.

“Warga yang mengunakan kenderaan tidak pakai masker dengan tegas kita minta untuk mengunakan masker, jaga jarak serta tetap mengikuti protol kesehatan covid 19,” katanya. (JUPRIADI PASARIBU)

Leave a Reply