Wabup Tanah Datar Zuldafri Darma Jawab Tuntas Pertanyaan Anggota DPRD

Wabup Tanah Datar Zuldafri Darma Jawab Tuntas Pertanyaan Anggota DPRD

- in Headline
0

Batusangkar, Bakaba—Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma menjawab secara tuntas sebanyak 70 pertanyaan atau tanggapan dari sembilan fraksi DPRD setempat atas delapan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Jawaban Wabup Zuldafri tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD di Batusangkar, Jumat (10/3), atas pertanyaan sembilan fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi pada rapat paripurna sebelumnya di gedung yang sama.
Dikatakan, Ranperda tentang Perlindungan Anak ini dibuat dengan tujuan melindungi anak dari tindakan dan kebijakan yang melanggar hak anak, meningkatkan nilai kearifan lokal dan peranan adat dalam perlindungan anak, serta peran pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam upaya perlindungan anak.
“Baik Pemerintah, masyarakat, keluarga, maupun orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Zuldafri menambahkan.
Wabup menjelaskan, materi muatan yang diatur dalam Ranperda Perlindungan anak ini antara lain hak dan kewajiban anak, tanggung jawab Pemda, masyarakat, orangtua dan keluarga, pemenuhan hak anak meliputi pencatatan kelahiran, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, perlindungan khusus kepada anak, pengasuhan dan pengangkatan anak.
Sementara, Ranperda tentang lima Perubahan Perda tersebut diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda serta penyesuaian perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.
“Pemda telah mengeluarkan surat kepada perangkat daerah terkait untuk menghentikan pelaksanaan Perda yang dibatalkan dan menyusun Ranperda yang dibatalkan tersebut yang saat ini dalam tahap pembahasan,” katanya.
Selain itu, Ranperda tentang Pencabutan dua Perda diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri dan Gubernur Sumbar yang membatalkan Perda secara keseluruhan.
Pencabutan Perda tentang Irigasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinrtahan Daerah. Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengapresiasi atas jawaban Pemda atas tanggapan fraksi-fraksi yang disampaikan Wabup Zuldafri Darma.(Suci/WD)

Leave a Reply