UJ Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Tanah Datar

UJ Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Tanah Datar

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

BATUSANGKAR, bakaba.net – Laki-laki inisial UJ (32) diamankan Sat.  Resnarkoba  Polres Tanah Datar Kamis (14/11) siang.  Tersangka yang diduga pengedar ini kedapatan menyimpan  Narkotika Golongan I jenis Sabu di teras rumah Sy di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Sumbar.

Berdasarkan rellis Sat. Resnarkoba Tanah Datar tersangka UJ sudah lama dicurigai sering mengunaman dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Lompatan Nagari Barulak.

Beebekal informasi dari masyarakat petugas selanjutnya melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka dan naas Kamis siang profesi jual beli barang haram tersangka terpaksa harus dihentikan paksa dan ujungnya tersangka meringkuk dalam sel Polres Tanah Datar guna penyidikan lebih lanjut.

Bagaimana tidak tersangka pada Kamis kemaren menjual narkotika jenis sabu pada petugas menyamar sebagai pembeli (UNDER COVER BUY) dan disepakati transaksi dilakukan dipinggir jalan jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru.

Petugas berhasil menyita barang bukti satu buah sarung tangan, 1(satu) buah dompet pembungkus, plastik berisikan Shabu dan sisa plastik pembungkus sabu.

Sebagian dari barang bukti disimpan tersangka diteras rumah salah seorang warga dengan inisial SY tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H membenarkan,  kasat Kasat Reskrim Narkoba mengamankan pelaku UJ yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (TIA)

Leave a Reply