Tragedi Berdarah di Padang, Pria Tikam Adik Pacar

Tragedi Berdarah di Padang, Pria Tikam Adik Pacar

- in Headline, News, SUMBAR
0

Setelah menikam Fajar, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia bahkan membuang senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut guna menghilangkan jejak.

Namun usaha pelarian itu tak berlangsung lama. Berkat kerja keras tim penyidik dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kompol Robby.

Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Kompol Robby menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dari konflik pribadi. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai dan dewasa.

1 2 3 4

Leave a Reply