bakaba.net, Padang – Polisi menangkap 3 orang terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat.
Modus TPPO dilakukan dengan cara open BO (open booking order) melalui aplikasi MiChat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.
Ketiganya diduga menjual menjual Korban melaui Aplikasi Michat pada lelaki hidung belang.
Ketika korban yang diamankan yakni dua laki-laki berinisial MI (23) warga Lubuk Begalung, RP (25) warga Kota Pariaman dan seorang perempuan berinisial M (23) juga warga Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi membenarkan sudah menangkap tiga orang yang diduga terlibat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Rosidi melanjutkan ketiga tersangka ditangkap Rabu (14/06/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubek Kota Padang.
Penangkapan ketiga tersangka TPPO berawal dari keterangan pemilik kontrakan terhadap pasangan suami istri yang menghuni kontrakannya.
Bersama pasangan suami istri itu tersangka MI dan istrinya SU tinggal juga tersangka M, pengakuan M pada warga, ia merupakan adik SU.
Warga mulai mencurigai ada yang tidak beres saat sering melihat orang yang tidak dikenal keluar masuk ke kontrakan yang dihuni tersangka.
“Kecurigaan tersebut dimulai dari adanya orang yang tidak dikenal sering keluar masuk ke Kontrakan dan juga ada laporan dari tetangga bahwa yang tinggal di rumah kontrakan tersebut menjual diri melalui Aplikasi Michat,” ujar Rosidi.
Warga selanjutnya melakukan pengintaian pada Rabu, sekitar pukul 16.30 WIB dan melihat tesangka RP masuk ke kontrakan yang dihuni pasangan MI dan SU.
Pemilik kontrakan selanjutnya melaporkan pada warga dan dilakukan penggerebekan kemudian saat dilakukan penggerebekan.
Saat Penggerebekan itu tersangka RP dan M sedang berada dalam kamar yang diduga baru selesai berhubungan intim.
berdasarkan hasil introgasi kepada ketiga orang tersangka, tersangka MI menjual korban M melalui aplikasi Michat dengan nama akun Michat Bella xyi dan Arfa arfa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Short Time
Barang bukti yang berhasil disita petugas HP Merk Oppo 3S , HP merk Iphone, HP merk Vivo, HP merk Iphone 7, HP merk Samsung dan uang tunai beserta tiga dompet.
Saat ini ketiga orang beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung dan diserahkan ke unit PPA Polresta Padang untuk proses lebih lanjut. (***)