Tiga Tersangka Penyalahgunaan Nakorba di Ringkus

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Nakorba di Ringkus

- in Headline, HUKRIM, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Sat Narkobs Polres Tanah Datar kembali berhasil meringkus tiga tersangka pengunaan nakorba jenis ganja Jum’at (04/05). Ketiga tersangka diringkus pada tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar. Hal ini bukti keseriusan Polres Tanah Datar tidak memberi tempat bagi penguna nakorba dan obat-obat terlarang di Luhak Nan Tuo.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas Jum’at malam mengatakan keberhasilan penangkapan ketiga tersangka berawal dari penertipan warung penjual minuman tradisional jenis tuak miluk jhoni Indra (56 thn) Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Tanah Datar. Pada saat tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan tuak yang disimpan dalam dua derejen dan satu ember ukuran besar.

Lebih lanjut Bayu menuturkan pada saat penertipan warung minuman tradisional jenis tuak tersebut, anggotanya juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung warung. Salah seorang pengunjung AMS (25 thn) warga Jorong Balai Batu Nagari V Kaum Kec. V Kaum kedapatan membawa 1 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna merah.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka, AMS mengakui membeli daun ganja kepada tersangka IH (26 thn) warga Jorong Galangganf Nagari Sungayang. Tersangka Ikhsan Hananda ditangkap di Jorong Data Terminal Guguak Katitiran.

“Tersangka IH polisi berhasil menemukan 4 paket daun ganja kering dengan ukuran sedang yang dibungkus mengunakan kertas nasi”, ujar Bayu.

Berdasarkan keterangan IH daun ganja kering tersebut milik YA (30 thn) tanpa membuang waktu polisi langsung meringkus warga Jorong Balai Gadang Nagari Sungayang Kec. Sungayang. Pada saat penangkapan tersangka kembali polisi berhasil menemukan satu bungkus daun ganja kering terbungkus plastik bening.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika golongan I jenis Ganja, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone merk i-Cerry warna hitam, 1 (satu) kotak anak Hetter, 1 (satu) buah Hetter.

Untuk penyidikan lebih lanjut, ketika tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tanah Datar. (TIA)

Leave a Reply