Tiga Desa Di Katibung Lampung Selatan, Terendus Langgar Regulasi Dalam Salurkan Bantuan Sembako

Tiga Desa Di Katibung Lampung Selatan, Terendus Langgar Regulasi Dalam Salurkan Bantuan Sembako

- in Headline, NASIONAL, News
0

KALIANDA, bakaba.net– Tiga Desa di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan terendus menyalurkan sendiri atau merangkap sebagai suplier dalam program Sembako BPNT.

Ketiga desa itu Pardasuka, Tanjungan dan Transtanjungan ditengarai dalam penyalurannya tidak melalui instrumen e-warong, sesuai dengan regulasi baku dalam program tersebut.

Untuk menindak lanjuti penyaluran program Sembako yang diduga melanggar regulasi baku, akhirnya
Tim monitor dan evaluasi (Monev) Dinas Sosial setempat, lansung terjun ke desa itu.

Saat dihubungi, Tim monitor dan evaluasi membenarkan jika sudah turun ke-3 desa tersebut. Namun tim menyarankan agar agar meminta rincian data langsung ke pimpinan.

“Langsung ke pimpinan di dinas saja pak, karena saya tidak berwenang untuk mengeluarkan statemen di media. Saya hanya dalam kapasitas mendampingi tim monev,” kata Koorkab Salasih, Senin 31 Januari 2022.

Sementara, diperoleh informasi jika pelaksanaan program sembako di 3 desa tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan. Selain merangkap suplier dan tanpa e-warong, terindikasi desa tersebut dalam penyalurannya tidak mengindahkan prinsip 6T, yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

“Ada juga desa dalam penyalurannya tidak sesuai dengan pemenuhan unsur komposisi sembako wajib, yakni karbohidrat, protein, vitamin dan mineral,” imbuhnya seraya mengatakan tim monev dalam waktu dekat akan turun kembali 3 desa tersebut untuk memverifikasi atas temuan tersebut. (***)

Leave a Reply