Tanah Datar, bakaba.net – Bupati Eka Putra SE, MM tanda tangani Nota Kesepakatan dengan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH. Rabu (19/06) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.
Penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Daerah lingkup Pemkab Tanah Datar.
Nota kesepakatan itu untuk menangani kasus-kasus terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Data
Pada kesempatan itu Bupati Eka Putra sampaikan jika penanda tanganan nota kesepakatan ini penting dilakukan guna menindak lanjuti persoalan bidang hukum perdata maupun TUN yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Penanda tanganan nota kesepakatan secara profesional ini penting demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel, “ucapnya.
Disebutkan Bupati Eka Putra hal itu juga sejalan dengan Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tanah Datar berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.
“Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemkab Tanah Datar, bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejari Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penanda tanganan nota kesepakatan,”ujar Bupati Eka Putra.
Cakupannya disampaikan Bupati Eka Putra meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya. (***)