bakaba.net, Tanah Datar – Sejumlah bencana alam sering melanda, baik itu longsor, banjir, gempa hingga erupsi gunung berapi. Barangkali tidaklah berlebihan daerah itu disebut dengan etalase bencana.
Sebagai daerah yang rentan bencana alam, tentunya pemerintah daerahnya harus menyiapkan berbagai intrumen termasuk peraturan, agar bencana alam dapat ditangan segera.
Terkait penanggulangan bencana Pemkab Tanah Datar mengajukan Perda Penanggulangan Bencana Alam dan sudah sampai pada tahap mendengarkan jawaban Bupati Eka Putra atas Pemandangan Umum Fraksi yang digelar Kamis (25/05/2023) di ruang sidang setempat.
Selain Perda tentang Penaganan Bencana Bupati Eka Putra juga mengajukan dua Perda lainnya yang dibahas dalam waktu bersamaan.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Saidani didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan 19 anggota DPRD lainnya serta turut dihadiri Forkopimda, Sekda, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Tanah Datar dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra membacakan 38 lembar halaman , Bupati Tanah untuk menjawab pertanyaan, pernyataan, tanggapan, dan saran yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Tanah Datar sehari sebelumnya.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023 -2043 dan Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dijelaskan Eka, Perda tentang Penanggulangan Bencana diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait, sehingga meminimalisir resiko yang ditimbulkan.
“Terhadap saran yang mengatur efek jera bagi pihak yang melaksanakan kegiatan berdampak kerusakan alam, kita mengacu kepada peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” sampainya.
Sedangan untuk infrastruktur jalan sebagai penunjang Ranperda RPIK, Bupati Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya, khusus untuk jalan tanggungjawab Kabupaten secara bertahap telah banyak yang perbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
“Panjang jalan di wilayah Tanah Datar adalah 1.503,22 KM, kondisi tidak mantap ada sepanjang 333,37 KM dan sebagian besar merupakan jalan Provinsi,” ungkapnya.
Untuk jalan kewenangan Kabupaten, kata dia, Pemerintah Daerah terus melakukan pemeliharaan rutin jalan untuk mempertahankan dan memelihara kondisi jalan dengan memanfaatkan dana yang tersedia serta mengupayakan adanya sumber dana lain.
“Untuk jalan dibawah tanggungjawab Provinsi, Pemkab terus melakukan koordinasi dengan dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat,” terang Eka.
Terhadap Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati mengungkapkan, berdasarkan identifikasi terdapat 319,96 HA di 46 lokasi yang tersebar di 14 kecamatan.
“Langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi perumahan dan pemukiman kumuh dengan menyusun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas, berupa pekerjaan jalan lingkungan dan drainase serta sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh tahun 2022 terhadap 34 Wali Nagari yang terdapat kawasan kumuh,” tukasnya.
Selepas penyampaian jawaban Bupati, pimpinan sidang Saidani menyampaikan, jawaban dan tanggapan tersebut akan dibahas oleh anggota DPRD Tanah Datar yang akan dibentuk panitia kerjanya. (***)