Surau, Lembaga Pendidikan Tradisional Di Minangkabau

Surau, Lembaga Pendidikan Tradisional Di Minangkabau

- in Headline, OPINI
0

Oleh Redni Putri Meldianto

Surau memainkan peran penting dalam membangun intelektual pada masyarakat Minangkabau yang menjadi salah satu pembahasan pada webminar Julia corner pada Senin 18 Januari 2021 melalui zoom meeting.

Webminar ini dilakukan terkait dengan sentra studi Islam Aceh Sumatera Utara dan Minangkabau. Terdapat tiga orang narasumber hebat dalam kegiatan webminar ini yaitu Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, M.A yang berasal dari IAIN Langsa Aceh yang membahas tentang Zawiyah Cot Kala. Selanjutnya Dr. Silfia Hanani, M.Si salah satu dosen pada IAIN Bukittinggi yang membahas tentang surau Minangkabau, dan selanjutnya ada Dr. Zaini Dahlan, M.PD.I yang merupakan dosen pada UIN Sumatera Utara yang membahas tentang Jami’ah Muhammadiyah Langkat.

Dr. Silfia Hanani mengatakan bahwa surau sebagai institusi sosial pada masyarakat Minangkabau berfungsi untuk mengembangkan nilai-nilai moral agama dan budaya Minangkabau, yang menjadi cikal bakal keutamaan masyarakat Minangkabau dalam menjalankan agama dan adat.

Keberhasilan dari surau dalam mendidik generasi muda Minangkabau yaitu menghasilkan anak yang pandai mengaji, taat beribadah, berakhlak dan berbudi pekerti luhur dan mampu memakai tata kerama adat.

Surau banyak didatangi oleh muda- mudi untuk melakukan pendidikan Islam, seperti surau syekh Burhanuddin di Pariaman.

Surau sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan agama, adat, budaya dan pengetahuan. Surau menjadi salah satu tempat untuk mewujudkan ilahiyah dengan menjalin hubungan baik dengan Tuhan (Hablum minallah) dan kesalehan sosial yang berimplemtasi dengan hubungan baik sesama manusia ( Hablum minan nas).

Surau merupakan bangunan peninggalan kebudayaan Minangkabau sebelum kedatangan Islam. Biasanya surau di bangun di atas tempat yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan lainnya.

Pada masa itu surau digunakan sebagai bangunan kebudayaan dan adat yang dimanfaatkan sebagai tempat ritual agama Hindu-Budhha. Surau menjadi tempat untuk melakukan pendidikan adat dan budaya, serta tempat musyawarah untuk menyelesaikan problem yang terjadi pada masyarakat Minangkabau.

Saat Islam masuk ke Minangkabau, para mubaligh telah mendapati lembaga keagamaan asli (surau) dari masyarakat sekitar. Karena dalam mengajak masyarakat masuk Islam, para mubaligh tidak secara radikal menganti bangunan Kudus masyarakat (surau) dengan mesjid. Sebaliknya surau tetap diakui dengan mengganti fungsinya dan makna dengan nilai-nilai keislaman.

Surau betul-betul memiliki fungsi yang sangat besar dalam menata dan menjaga keberlangsungan sistem kehidupan masyarakat Minangkabau. Dimana surau berperan sebagai lembaga pendidikan tradisional di Minangkabau. (***)

Leave a Reply