PASAMAN BARAT, bakaba.net – terkait langkah pengurangan pasokan kouta BBM Solar ke SPBU dari 16.000 liter ke 8.000 liter Pertamina harus memiliki data data yang akurat.
Hal itu bisa dengan menganalisa satu SPBU di Pasbar jumlah masyarakat penerima solar subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, Parizal Hafni menanggapi pengurangan pasokan BBM Solar bersubsidi di Pasaman Barat.
“Selama ini terindikasi BBM bersubsidi ini tidak tersalurkan dengan tepat kepada masyarakat sipenerima subsidi,” katanya kepada media, Rabu (13/11) di Simpang Empat.
Parizal mengatakan masyarakat selaku penerima solar bersubsidi bila indikasi yang sudah lama terendus SPBU justru menyalurkan BBM bersubsidi kepihak yang tidak berhak seperti disalurkan ke perusahaan dan pengusaha.
Problem BBM di Sumatera Barat ini tupoksi dari Pemerintahan Propinsi. “Daerah tidak punya kewenangan, namun kemaren ini kata Wakil Gubernur Sumbar pemerintah Propinsi akan panggil pihak pertamina.
“Itu laporan pertamina yang saya dapat dan akan dilihat dulu laporan pertamina oleh Gubernur Sumatera Barat,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Pemda dan DPRD Pasaman Barat terkait kelangkaan BBM ini sudah melaporkan keadaan yang antri dan macet disetiap SPBU yang ada.
“Kami hanya melaporkan dan eksekusi nya tetap berada di propinsi, kita tidak bisa karena hanya bisa menerima berapa jumlah minyak datang,” terangnya.
Gubernur Sumbar menurut Parizal merupakan pembuat kebijakan dan pemutus dalam masalah ini.
“Pengurangan kouta baru sepihak, sementara aturan dari pemerintah hingga saat ini belum ada, pemerintah sendiri pun keberatan,” tuturnya.
Masyarakat sebut Parizal harus mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi. Sementara pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.
“Ini tidak boleh, perusahaan, pemerintah dan pengusaha tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, jika ditemukan laporkan dan tangkap.
“Saya harap masyarakat jangan takut, laporkan ke DPRD dan lampirkan bukti-bukti yang ditemukan. Rekan-rekan di DPRD Pasbar komis 4 akan permasalahkan SPBU yang diluar ketentuan, jika terbukti yang mengambil minyak ini bukan masyarakat sipenerima subsidi.
Disamping itu ia menegaskan, kendaraan milik pemerintah (plat merah) tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. “Intinya pemerintah tidak boleh disubsidi, jika ditemukan tangkap dan viralkan saja,” pinta Parizal Hafni.
Defenisi penerima subsidi ini adalah masyarakat yang kurang mampu, kalau mampu tidak perlu disubsidi. Apa pun itu yang terkait dengan Subsidi, baik Solar, Bensin, Gas dan Pupuk, tidak boleh disalahgunakan. “Jika ditemukan laporkan kepada kami, kita akan pidanakan,” tutupnya. (JUPRI ADI PASARIBU)