St.Syahril Amga : Wartawan Muda Sering Maju Tanpa Fondasi

St.Syahril Amga : Wartawan Muda Sering Maju Tanpa Fondasi

- in Headline, HUKRIM
0

Batusangkar, Bakaba–Memilih wartawan sebagai profesi dan pekerjaan boleh-boleh saja, tetapi wartawan muda seing maju menjadi wartawan tanpa memiliki fondasi dan dasar yang kuat. Akibatnya, bila sudah masuk kedalamnya sering pula berurusan denga penegak hukum, karena tidak mengetahui rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Demikian dikemukakan Mantan Ketua PWI Tanah Datat St.Syahril Amga, SH, MH ketika menjawab pertanyaan bakaba.net  di PWI Tanah Datar Jum’at (31/3), sehubungan dengan adanya wartawan media online Tanah Datar dengan initial JH yang ditetapkan Polres Tanah Datar sebagai tersangka.

Dikatakan, untuk memulai profesi sebagai wartawan itu harus dipahami dulu tentang apa itu berita dan persyaratan dalam penulisan berita. Kemudian yang tak kalah pentingnya tentang pemahaman dan pengamalan kode etik jurnalistik dalam menyampaikan informasi atau berita kepada masyarakat.

“Mentang-mentang kita sudah bisa menulis berita, tidak bisa seenaknya menghujat atau menyudutkan seseorang, tanpa didukung dengan fakta yang kuat. Apalagi salah kaprah dalam menggunakan bahasa, bisa-bisa disangkakan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata St.Syahril menambahkan.

Ditetapkannya JH sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, setelah proses yang cukup panjang mencapai sekitar tiga bulan.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP. Anton Luther, rabu (29/03/17) kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan JH sebagai tersangka dan sudah melayangkan surat panggilan Nomor : S.pgl/81/ III/2017/Reskrim, ter tanggal 29 Maret 2017.

“Kami minta mari kita sama sama menghargai proses hukum yang berlaku, semua ini bukan kelalaian polisi karena kami juga harus menunggu keterangan dari tim ahli,” sambung Kasat Anton. Kasus pada akhir tahun 2016 lalu yang sempat heboh ini, adalah ketidak senangan Anton Yondra atas sikap JH disalah satu group WA dan media sosial facebook.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 KUH Pidana,” imbuh Anton Luther.(WD)po

Leave a Reply