Jakarta bakaba.net – Konflik perbatasan antara Nagari Simawang, Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang, Solok memanas. Bupati Tanah Datar Eka Putra langsung bertandang ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (8/6/2026).
Pemicunya pemasangan pancang pembangunan Batalyon TNI di tanah ulayat Simawang. Bupati minta Kemendagri segera pastikan batas yuridis agar ketegangan tidak melebar.
Eka Putra didampingi Asisten Ekbang Ten Feri, Kadis PUPRP Mustika Suarman, Kabag Pem, Kabag Hukum, dan Wali Nagari Simawang Firman.
Kericuhan berawal dari video yang viral di media sosial. Terlihat perselisihan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.
Pemuka adat Bukik Kanduang disebut sepihak memasang pancang untuk pembangunan Brigif TP dan rencana lahan YON TP 951/PM di wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Simawang.
“Padahal batas wilayah antara Tanah Datar dan Solok masih dalam pembahasan di Kemendagri. Kenapa sudah dipatok untuk Batalyon,” kata pemilik tanah ulayat dalam video tersebut.
Sebelum ke Jakarta, Eka Putra sudah melayangkan surat ke Bupati Solok Jon Firman Pandu. Isinya meminta jajaran hingga tingkat nagari meredam suasana dan menahan diri.
Dalam surat itu, Eka juga mengusulkan agar batas wilayah dibahas bersama kepala daerah dan leading sektor RT RW di Kemendagri. Tujuannya agar status batas jelas secara yuridis dan tidak memicu ketegangan baru.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, dan Wali Nagari Simawang.
Lewat telepon, Eka dan Jon Firman Pandu sepakat segera bertemu untuk menyelesaikan persoalan ini agar situasi tetap aman dan kondusif.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah menyambut kedatangan Bupati.
“Kami akan segera menindaklanjuti surat ini dan menyurati Pemkab Solok untuk menenangkan suasana,” kata Raziras.
Ia menegaskan Kemendagri akan segera menyelesaikan batas wilayah berdasarkan fakta di lapangan. (***)