bakaba.net, Tanah Datar – Seorang petani di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar harus mendekam dibalik jeruji besi karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial NS (50) ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang panjang Selasa (12/06/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Tak main-main, dari tangan NS personel Satuan Narkoba Polres Padang Panjang yang dipimpin AKP Yaddi Purnama mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket.
NS yang akrab di sapa ME di tangkap Oleh Tim karanggo ketika berada dalam rumahnya di Nagari Malalo kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui AKP Yaddi Purnama,S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang saat ditemui diruangannya Rabu siang mengatakan ” Kami telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Selaku katim karanggo AKP Yadi menjelaskan motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan Sabu miliknya.
Dari tangan pelaku Polisi menyita sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika Jenis Shabu yamg terdiri dari empat paket sedang dan dua puluh lima paket kecil.
Kini pelaku beserta dua puluh sembilan paket narkotika jenis shabu telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)