Sengketa Tanah Tak Tuntas, Pacukuda Bukit Gombak Terancam Gagal

Sengketa Tanah Tak Tuntas, Pacukuda Bukit Gombak Terancam Gagal

- in Headline, KABA NAGARI
0

Batusangkar, bakaba–Pelaksanaan iven pacu kuda tradisional yang rutin digelar setiap tahunnya terancam gagal. Pasalnya belum jelasnya tapal batas wilayah adat antara masyarakat Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan V kaum dengan masyarakat Sei Ameh Nagari Saruaro Kecamatan Tanjung Emas. Untuk penyelesaian tapal batas tersebut masyarakat adat Bukit Gombak sudah mengajukan surat kepada Bupati tanah Datar.

Hal tersebut dikatakan Ketua BPRN Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Wel Ahmad menjawab bakaba. net seputar penyelesaian tapal batas yang melibatkan Bukit Gombak dan Saruaso.

Lebih lanjut Wel Ahmad mengatakan pelaksanaan ivent daerah pacu kuda yang rutin dilakukan setiap tahunnya berpotensi konflik. Konflik tersebut muncul karena tidak jelasnya batas ulayat nagari masyarakat Jorong Bukit Gombak dan ulayat nagari Jorong Sei Emas. Sehingga pada setiap pelaksanaan even pacu kuda slalu muncul konflik.

Konflik yang sering terjadi diantaranya perebutan lahan pakir, tribune, penjualan karcis maupun, lokasi berdagang dan yang lainnya.

Untuk mengantisipasi gesekan antara jorong Bukit Gombak dengan Jorong Sei Ameh maka BPRN menyarankan kepada Pordasi menunda pelaksanaan pacu kuda. Pasalnya BPRN dan Nagari Baringin tidak bisa menjamin kegiatan tersebut berjalan lancar.

“Dikaji ulang kembalu iven daerah pacu kuda berpotensi konflik tidak, kalau punya potensi konflik tinggi siapa yang akan bertanggung jawab”, ujarnya. Selama Pordasi Tanah Datar dapat menjamin tidak terjadi konflik silakan acara dilanjutkan tambah Wel Ahmad.

Untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara kedua jorong hanya dapat diselesaikan ninikmamak kedua jorong, pasalnya masyarakatnya Jorong Bukit Gombak dan Sei Ameh mempunyai hubungan historis yang tidak dapat dipisah. Sementara Nagari Baringin dan Nagari Saruaso hanya sebagai fasilitator serta tidak dapat melakukan intervensi.

Dalam rangka penyelesaian sengeta tapal batas antara Bukit Gombak dan Sei Ameh Nagari Baringin sudah mengirimkan surat kepada Bupati Tanah Datar agar membantu memfasilitasi penyelesaian tapal batas tersebut. Surat bernomor 313 WN/BRG/2017, tanggal 7/8 – 2017 tersebut ditanda tangani oleh Pj Wali Nagari Arif Budi Eka Putra, Ketua KAN N. Malin Marajo, Ketua BPRN Wel Ahmat perwakilan Ninikmamak dan Ketua Ninikmamak Bukit Gombak Sy Dtk Pengulu Mudo.

Camat V Kaum Afrizal menghimbau masyarakat Bukit Gombak agar dapat menahan diri dan tidak terpancing hal-hal yang dapat menimbulkan gesekan. Penyelesaian sengketa tapal batas Bukit Gombak dan Sei Ameh sedang di proses oleh tim, untuk itu dihimbau agar warga menunggu tim bekerja untuk penyelesaian kasus..

Kabag Pemerintahan Umum dan Otoda Herison mengatakan Tim yang sudah dibentuk Pemkab Tanah Datar akan membantu menyelesaian sengketa tapal batas kedua nagari. Penyelesaian sengketa berdasarkan tapal batas administrasi pemerintahan hal tersebut sesuai dengan amanat UU.

Ketika bakaba. net menanyakan penyelesaian tapal batas berdasarkan wilayah adat, karena batas pemerintahan nagari tidak sama dengan batas wilayah adat, apalagi undang menjamin hak-hak masyarakat adat, menagapi hal tersebut Herison mengatakan dalam penyelesaian batas wilayah Bukit Gombak dan Sei Ameh akan melibatkan ninikmamak kedua belah pihak, Tapal batas menurut tentu yang mengetahui ninikmamak setempat sementara pemerintah hanya mefasilitasi penyelesaian kasus tapal batas tanpa melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

Sementara Sekda Pemkab Tanah Datar Hardiman mengatakan tapal batas antara Bukit Gombak dan Sei Ameh sudah terjadi sejak lama, keduanya berkeras mempertahankan tapal batas yang mereka yakini benar. Meski begitu Pemkab akan membantu penyelesaian sengketa tapal batas dua masyarakat adat tersebut. (TIA)

Leave a Reply