Tanah Datar, bakaba.net – Satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.
Tersangka dengan inisial MA (20) ini menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif ke keluarganya.
Keluarga tersangka mengantarkan MA ke Mapolres sekira pukul 17.00 WIB atau senin sore.
“Tersangka MA ini sempat melarikan diri, saat tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada Jum’at tanggal 17 Januari kemaren.
“MA akhirnya menyerahkan diri setelah petugas melakukan upaya pendekatan kepada keluarganya,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Senin (20/01) di ruang kerjanya.
Surya melanjutkan korban persetubuhan anak di bawah umur di Lintau Buo ini sama, tetapi karena TKP dan tersangkanya berbeda, maka dibuat laporan polisi sesuai perbuatan masing-masing tersangka.
“Tersangka MA diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak ini pada Kamis (16/01) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu pondok dipinggir aliran sungai Kecamatan Lintau Buo,” terang Surya.
Tersangka terang Surya dalam melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dengan memberikan imbalan berupa uang kepada korbannya.
Penangkapan tersangka sendiri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Polda Sumatera Barat.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu sepeda motor, baju kaos, kardigan, mobil pickup dan satu unit HP.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka MA yang berprofesi sebagai pedagang ini terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana
“Pelaku ini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar,” tutup Surya Wahyudi. (***)