Sembilan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Tujuh Ranperda

Sembilan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Tujuh Ranperda

- in Headline, PARLEMENTARIA, POLITIK
0
Batusangkar, Bakaba–Sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di ajukan Bupati pada bulan Maret lalu. Sementara Draf Ranperda Perlindungan anak yang diajukan bersamaan belum bisa di syahkan menjadi Perda, pasalnya masih membutuhkan perbaikan menyeluruh terhadap rancangan yang di ajukan.
Rapat Paripurna tersebut lansung dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra SE dan dihadiri, Wakil Ketua DPRD,Wakil Bupati Zuldafri Darma, para asisten sekda berserta seluruh OPD, Camat dan Wali Nagari di ruang siding gedung DPRD setempat, Rabu 26/4 kemaren.
Tujuh Draf Ranperda tersebut masing-masing Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian, Perubahan lima Perda yaitu Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Irigasi, dan Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Tanah Datar.
Pencabutan Perda tentang Irigasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kesembilan Fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar dalam pendapat akhirnya umumnya menerima ketujuh Draf Ranperda yang di ajukan Bupati menerima dengan cacatan. Catatan-catatan tersebut disampaikan para fraksi untuk perbaikan jalannya pemerintahan.
Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan akhirnya menyorot tentang administrasi kependudukan dan sangat dibutuhkan keseriusan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan catatan sipil. Pasalnya masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki data kependudukan seperti KK dan KTP serta kartu lainnya.
Kurang humanisnya pelayanan di catatan sipil menurut Fraksi PAN ini juga sering di keluhkan masyarakat. Data kependudukan itu sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar.
Disamping itu Alimuhar ST. Sinaro yang membacakan pendapat akhir juga menyentil tentang kesenjangan konsep dan realita terutama yang berkaitan dengan komitmen dan konsistensi pelaksanaan aturan perundang-undangan seperti pajak daerah.
Pendataan objektifitas dan valititas objek pajak masih rendah, sering terjadi permainan antara oknum petugas pajak dan wajib pajak hal itu diperburuk dengan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
        `
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan akhirnya  sangat menyanyangkan kasus main hakim se3ndiri yang di lakuan oleh salah seorang oknum Satpol PP Tanah Datar. Aksi main hakim sendiri terhadap Afif yang baru berusia 13 tahun dan  gilang berumur 12 tahun mengakibatkan anak-anak tersebut mengalami luka memar di kepala akibat benturan benda tumpul, bibir sebelah atas juga luka dan ada bekas sulutan punting rokok. Fraksi PDI P berharap Pemerintah Daerah menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak-anak tersebut.
Sementara Fraksi Hanura memberikan saran kepada pemerintah daerah agar lebih mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi baik itu di sisi administrasi maupun pengawasannya.
Pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat mendesak agar pemerintah daerah segera mengajukan ranperda pengelolahan asset daerah seperti pengelolahan pasar dan pengelolahan objek wisata. Fraksi Partai Demokrat juga menyinggung perbuatan oknum Satpol PP terhadap anak-anak, agar tidak terjadi lagi aksi main hakim sendiri maka para satpol PP tersebut  perlu dilakukan pembinaan secara serius, agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan anggota Pol PP.
Disamping itu Fraksi Partai Demokrat juga sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Sat Polres Tanah Datar yang memberikan layanan bus sekolah gratis bagi para pelajar di Batusangkar. Terobosan yang tersebut tentu dapat menekan angka laka lantas khususnya di kalangan para pelajar. Untuk itu di harapkan Pemerintah Daerah dapat menjalin kerjasama yang berkelanjutan dengan Polres Tanah Datar. Program positif tersebut perlu di dukung dan jika dibutuhkan Pemerintah Daerah dapat menganggarkan dana APBD untuk mendukung kegiatan-kegiatan kepolisian yang memberikan efek luar biasa demi terpeliharanya Kamtibmas di Luhak Nan tuo.
Khusus untuk Draf Ranperda tentang perlindungan anak memang belum bias di paripurnakan karena masih membutuhkan banyak penyempurnaan. Fraksi PDI P sangat menyayangkanRanperda tentang perlindungan anak yang tidak bias di paripurnakan, pasalnya Draf Ranperda tersebut banyak mendapat masukan dari Kementerian Perlindungan Anak dan perempuan sehingga pansus membutuhkan tambahan waktu dalam penyempurnaan draf ranperda. Hal yang senada juga di sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar.
Untuk tahun 2017 DPRD Tanah Datar sudah memprogramkan penetapan 30 draf ranperda menjadi Perda penetapan ini di kuatkan dengan keputusan DPRD Tanah Datar no 117/22/KPTS/DPRD-TD/2016 tentang pembentukan Perda Kabupaten Tanah Datar  tahun 2017 (TIA)

Leave a Reply