Sat Res Narkoba Tanah Datar Gagalkan Peredaran Sabu Seharga 20 Juta

Sat Res Narkoba Tanah Datar Gagalkan Peredaran Sabu Seharga 20 Juta

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Mungkin tidaklah berlebihan bila disebut Indonesia sudah darurat narkoba. Bagaimana tidak setiap hari selalu ada pemberitaan tentang penyalahgunaan barang haram itu. Termasuk di Tanah Datar. Bahkan dalam satu minggu terakhir Sat Res Narkoba Polres setempat berhasil ringkus tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama, di Mapolres,Kamis (21/3) Kemaren dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres sebutkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu ons dan menangkap pelaku yang merupakan resedivis.

Lebih lanjut Bayuaji menyebutkan sabu seberat satu ons disita dari tersangka Randi (27) warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab. Randi tersangka pengedar sabu di wilayah Salimpaung.

“Sabu seberat satu one tersebut dibeli tersangka seharga 20 juta, dan daya rusaknya dapat mencapai 500 orang”, ujar Bayuaji.

Kronologis  penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka Randi sering mengedarkan sabu di Kecamatan Salimpaung, selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengintaian. Keberadaan Randi diketahui polisi saat berada dalam mobil bersama dua orang lainnya di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Sabtu (16/3) 18.00 WIB dan langsung mengamankannya.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening di bawah jok mobil sebelah kiri ditutup dengan karpet. Ketika dimintai keterangan, Randi mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya berinisial HG, warga Nagari Situmbuak, Kecamatan Salimpaung, yang saat ini HG menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka Randi terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya dan barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 100 gram, kendaraan roda empat nomor polisi BA 1759 EY, dan dua buah gawai.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (TIA)

Leave a Reply