Sabu Seharga 1 Milyar Nyaris Beredar Di Sumbar, BNN Sebut Sabu Akan Di Seludupkan Ke Lapas

Sabu Seharga 1 Milyar Nyaris Beredar Di Sumbar, BNN Sebut Sabu Akan Di Seludupkan Ke Lapas

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG
0

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengankan sabu senilai Rp. 1 Milyar. Pengedar merencanakan menyeludupkannya dalam Lapas Kelas II A Muaro Padang.

Sabu senilai 1 Milyar itu berhasil disita  BNN Sumbar dari pasangan suami istri MR (31) dan EGS (25) serta  MA (26) dan MM (27)  Sabtu (2/3) lalu.

Kronoligis penangkapan Pasutri ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang membawa Sabu dari Pekanbaru dengan mengunakan mobil dan di duga transaksi jual beli barang haram itu akan dilakukan di kawasan Pondok. Petugas BNN lalu melakukan pemantauan dan menyebar di kawasanan tersebut.

Petugas selanjutnya melihat dua orang dengan gerak gerik memcurigakan, tepat pukul 8.30 WIB petugas melihat salah seorang memegang bungkusan plastik hitam yang di duga sabu dan membuangnya ke sungai  di jembatan Siti Nurbaya.

Kedua tersangka Pasutri ini menyadari sedang di amati, selanjutnya untuk menghilangkan jejak mereka berencana membuang bungkusan itu ke dalam sungai, tetapi petugas BNN bergerak cepat mengamankan BB tersebut.

BNN berhasil menyita 486,41 gr sabu dari Pasutri tersebut

Sementara itu, pelaku lainnya MA (26) dan MM (27) berhasil diamankan saat menuju perbatasan Kota Padang dan Padang Pariaman, tepatnya di Kasang Pasar Baru Kecamatan Batang Anai.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 496,99 gram sabu yang hendak diedarkan di luar lapas.

Berdasarkan pengakuan para tersangka pada petugas yang menyatakan tidak saling kenal. Tersangka MA dan MM akan menyeludupkan sabu ke dalam lapas. Sementara Pasutri mengedarkannya di luar lapas.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 milyar dan paling sedikit Rp 1 Milyar. (TIM)

Leave a Reply