Tanah Datar, bakaba.net – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis, (16/04), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Sekretaris DPRD. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi., Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para staf ahli bupati dan asisten, kepala OPD, para kepala bagian, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.
Kamrita menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua ranperda lainnya telah dibahas pada Rapat Paripurna 27 Maret 2026 lalu. Pada hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.
“Setelah dilaksanakan berbagai tahapan sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan bupati yang diwakili Wakil Bupati.
Selepas itu, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Sumbangan pemikiran tersebut sangat berarti dalam pembahasan dan perumusan ranperda ini sampai disetujuinya menjadi Perda. Kami berharap nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Karena itu, kami sampaikan terima kasih,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya ranperda ini menjadi Perda, tambah Wabup, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar.
“Karena itu, diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini agar menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Dan menindaklanjuti saran serta masukan yang disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Perda,” katanya.
Terakhir, Wabup mengungkapkan, bupati dan wakil bupati selaku pimpinan daerah bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. (***)