PADANG, bakaba.net — Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang dituangkan dalam tiga Intruksi Mendagri salah satunya nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM level 4.
Kota Padang dan dua puluh kabupaten/kota lainnya di pulau Jawa dan Bali ditetapkan memperlakukan PPKM level 4 dalam intruksi Mendagri itu.
Dan Kota Padang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Barat yang masih masuk dalam kategori Level 4, sementara, 12 kabupaten dan enam kota lainnya masuk kategori PPKM Level 4.
Sejak pandemi Covid 19 ditemukan di Indonesia, hal itu berdampak pada seluruh lini usaha tidak terkecuali bidang percetakkan.
Penurunan pendapatan disektor percetakan ini sudah dirasakan hampir dua tahun atau saat pandemi covid ada di Indonesia. Dan PPKM level 4 yang baru saja diterapkan tentu sangat berdampak pada usaha itu.
Salah satunya usaha Percetakan dan Sablon yang merasakan dampak pandemi Covid 19 yaitu Sakinah Jaya yang berada di Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat.
Ajo Rizal sebagai pemilik Sakinah Jaya mengatakan, pelanggannya turun drastis semenjak berlakunya PPKM level 4 ini.
“Biasanya dalam seminggu ada 5 sampai 7 orderan undangan, tapi selama pemberlakuan PPKM tidak ada 1 pun yang order,” kata Ajo Rizal menjawab bakaba.net, Selasa (03/08/2021).
Ajo Rizal mengatakan, usaha percetakan seperti berada dititik nadir, selain tidak ada orderan, bantuan dari pemerintah juga tidak ada.
“Pemerintah harus juga memperhatikan kami yang di Kampuang Jawa Dalam ini, minimal kunjungilah kami biar bisa melihat kondisi kami,” kata Rizal yang biasa disapa Ajo.
Seperti yang kita ketahui, PPKM Level 4 ini akan berlansung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan diambil guna menekan laju penularan Covid-19. (TAR)