Polsek Tilatang Kamang Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Tilatang Kamang Ringkus Pelaku Curanmor

- in BUKITTINGGI, Headline, News
0

BUKITTINGGI, bakaba.net – Jajaran Polres Bukittinggi ringkus pelaku Curanmor Minggu (14/06) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial RS (34), yang berprofesi sebagai buruh bangunan dicokok petugas di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kapolsek Tilatang Kamang Akp H. Lirman, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tilkam Aiptu Khairul Basri, menjelaskan petugas menangkap pelaku terkait perkara Pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ.

“Pelaku diduga melakukan Curanmor di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Jumat, tanggal 29 Mei 2020,” kata Kapolsek Lirman yang lansung memimpin penangkapan terhadap pelaku.

Penuturan Iptu H. Lirman, SH, setelah tersangka RS ditangkap kemudian langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu barang yang diambilnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, yang telah berubah warna menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, demikian Kapolsek mengahirinya. (TIA).

Leave a Reply