Polres Tanah Datar Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

- in Headline, HUKRIM, TANAH DATAR
0

BATUSANGKAR, bakaba – Tiada hari tanpa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar. Hal ini merupakan komitmen Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH yang tidak memberi tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Luhak Nan Tuo

Seperti Jum’at (14/07) malam polisi jajaran Sat. Narkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

JA (46) Pemuda paro payah warga Jorong Gantiang Ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya laki-laki yang berprofesi sebagai sopir itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan JA polisi mengamankan tiga paket kristal bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinal SH, MH terkait penangkapan JA di wilayah hukum Tanah Datar.

Awalnya jelas Bayu, masyarakat melaporkan aktifitas tersangka yang diduga menjalankan bisnis haram dengan berjualan barang haram jenis sabu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah tersangka.

Modus tersangka dalam menjual sabu dengan cara menyembunyikan atau membungkus sabu dalam kertas rokok dengan mengeluarkan tembakaunya selanjutnya tersangka memasukan paket sabu dalam batangan rokok.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya yaitu satu bungkus kopi Kapal Api berisi tiga tiga paket kristal bening ukuran kecil yang diduga sabu, 1 set alat hisab sabu (bong), 1 unit Hp, 1 bh timbangan digital, 1 bh korek api, 1 buah sendok, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 400 ribu dan kotak rokok Marlboro putih.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka JA berikut BB diamankan di Mapolres Tanah Datar

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) yo 114 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (TIA)

Leave a Reply