Polres Tanah Datar ringkus komplotan pencuri yang beraksi dalam bus

Polres Tanah Datar ringkus komplotan pencuri yang beraksi dalam bus

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, Tanah Datar – Polres Tanah Datar meringkus tiga tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (19/10/2023), sekira pukul 10.30 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian.

Ketiga tersangka itu berinisial IB (41) warga Jorong Batuang Baririk Nagari Tanjuang Baringin Kec.Lubuak Sikapiang Pasaman, M (50) warga Jorong Kelurahan Campago Ipuah Kec.Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi dan F (43) asal Padang Lua Jr. Padang Lua Ngari Padang Lua Bukittinggi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K Jum’at (20/10) membenarkan sudah menangkap tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Derry Indra menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab.

“korban Gusni Fitri Nengsih lansung membuat laporan polisi saat menyadari satu unit HP nya hilang,” ujar Derry.

Tindak pidana pencurian yang menimpa korban Gusni Fitri Nengsih terjadi disalah satu bus umum saat hendak menuju ke Bukittinggi, ada seorang lekai yang menawarkan tempat duduk pada korban.

Tanpa menaruh curiga korban duduk pada bangku yang sama dan diapit kedua  tersangka.

“Tersangka ini lalu turun di depan Puskesmas Rao-Rao, melihat hal itu supir bus umum curiga dan memberitahukan pada korban,” ujarnya.

Saat itu sambung Saksi korban baru menyadari satu unit hapenya telah berpindah tangan dan minta supir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun.

Berdasarkan keterangan masyarakat, tersangka setelah turun dari bus lansung naik minibus merk Avanza No Pol B 3100 ALT.

Kapolsek Sei Tarab tambah Derry, sesesaat setelah mendengar laporan korban bergerak cepat meneruskan informasi pencurian tsb ke Polres Tnh. Datar dan Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas,” katanya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit HP dan satu unit minibus merk Avanza.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sei Tarab. (***)

Leave a Reply