BUKITTINGGI, bakaba.net – Akhir pekan, Sat. lantas Polres Bukittinggi tilang 49 kendaraan yang terbukti menyalahi aturan lalu lintas dalam operasi yang digelar malam minggu.
Operasi penertiban kendaraan itu dipusatkan di ruas utama Jalan Sudirman Bukittinggi hingga Minggu dini hari.
Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan dari 49 kendaraan yang terkena peringatan surat tilang itu, 36 sepeda motor diantaranya terpaksa ikut ditahan.
“Penindakan dilakukan berupa barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, kendaraan roda empat sebanyak dua unit, SIM sebanyak lima lembar dan STNK sebanyak enam lembar, total tilang semua sebanyak 49 lembar Tilang,” kata Kasatlantas di Bukittinggi.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan asal berbagai daerah itu terdiri dari bermacam kesalahan kasat mata.
“Seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, knalpot bising, terbukti melakukan aksi balap-balapan dan tidak menggunakan TNKB yang sesuai,” ujarnya.
Ia mengatakan dari penertiban yang dilakukan juga terdapat beberapa unit mobil yang diamankan karena memiliki Nomor Polisi berwarna putih.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 86 ayat 4 UU nomor 22 2009 tentang larangan merubah sendiri TNKB, Polri belum mengeluarkan Nopol berwarna putih hingga kini,” katanya.
Selain itu petugas yang terdiri dari gabungan satuan keamanan Polres Bukittinggi juga meminta pengendara yang memiliki knalpot bising untuk membuka sendiri knalpot kendaraannya tersebut.
Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar dapat mematuhi semua imbauan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Tetap patuhi aturan lalu lintas walapun malam hari, jangan balap-balapan di jalan umum karena itu bukan tempatnya dan gunakanlah TNKB yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata dia. (***)