Tanah Datar, bakaba.net – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Senin (06/01).
Tersangka dengan inisial F (30) warna Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman ditangkap di Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Senin malam.
“Sudah ditangkap, seorang pria inisial F kini diamankan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres Ranah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Selasa (07/01) di Pagaruyung.
Surya menerangkan penangkapan tersangka F berdasarkan laporan Angelo Richard, dan Satuan Reskrim yang lansung dipimpin Kasat AKP Surya Wahyudi lansung menangkap tersangka.
Kronologis kejadian berawal pada saat Angelo bersama enam orang temannya ingin membeli nasi ke Pasar Batusangkar mengunakan sepeda motor.
Saat berada di depan cafe Titik Kumpul, Angelo melihat pohon durian yang berbuah dan ia bersama teman-temanya menghentikan motor dibawah pohon durian itu.
Angelo hanya berhenti sesaat dan melanjutkan perjalanan dan meninggalkan teman-temanya di depan cafe Titik Kumpul untuk menuju Pasar Batusangkar.
Tetapi karena Angelo melihat teman-temanya masih berada di depan cafe Titik Kumpul, ia menghentikan motornya lalu kembali menemui teman-temannya.
“Angelo ini, tiba-tiba diserang oleh orang yang tidak dikenal dengan tebasan senjata tajam,” ujar Surya menerangkan
Akibat tebasan senjata tajam itu, Angelo mengalami luka terbuka pada lutut kanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Polisi selain mengamankan tersangka F juga mengamankan barang bukti satu senjata tajam jenis parang. (***)