Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Sabu Di Tanah Datar

Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Sabu Di Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Sat. Reskrim Narkoba Tanah Datar meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu Rabu (03/06) siang sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka inisial OTG (23) diringkus petugas di pinggir jalan raya Jorong Tanjung Kociak Nagari Tanjung Bonai Kecamatqn Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Res Narkoba Tanah Datar Akp Yadi Purnama, S.H melalui Kasubag Humas Marjoni Usman menyampaikan pelaku OTG sering menjual narkotika jenis sabu dipinggir jalan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku.

“Informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pinggir jalan Jorong Tanjung Kociak Nagari Tanjung Bonai Kecamatqn Lintau Buo Utara,” kata Yadi.

Berbekal informasi masyarakat petugas lalu melakukan pengintaian terhadap pelaku OTG yang merupakan warga Kayu Marantiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatqn Lintau Buo Utara.

Saat pelaku berada di lokasi penangkapan, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan g badan pelaku OTG dan mendapati 5 Paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku OTG mengemas dalam plastik bening ukuran sedang terbalut busa tipis warna putih dalam kantong motor sebelah kiri.

Barang bukti yang berhasil disita petuga dari tangan pelaku 5 paket Narkotika jenis shabu seberat Kotor 12,5 Gram, plastik bening ukuran sedang, busa tipis warna putih, satu unit Handphone merk Strawberry warna hitam merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dengan nomor polisi BA 2249 KP tanpa kunci kontak.

Pelaku diancam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan dan maksimal 20 tahun. (TIA)

Leave a Reply